Lima Calon Komisioner KPU Jayawijaya Diduga Titipan

0
447

KOORDINATOR Solidaritas Peduli Demokrasi Jayawijaya, Ambrosius Mulait mengatakan, Pemkab Jayawijaya, Provinsi Papua tidak bisa memanfaatkan mahasiswa Jayawijaya yang ada di Jakarta untuk mengakomodir kepentingan dalam meloloskan lima Komisioner KPU Jayawijaya.

Menurutnya, orang yang bisa menjadi komisioner KPU harus netral dengan tidak memihak terhadap kepentingan kelompok atau pihak manapun.

“Karena secara aturan jelas jangan mencekik aturan dalam mengakomodir calon yang bernotabene bermasalah. Dan yang masuk dalam 10 besar kami dukung KPU RI tetapkan komisioner KPU Jayawijaya sesuai dengan hasil tes dan bukan orang-orang partai,” kata Ambrosius melalui siaran pers yang diterima Tuntas Media, Jumat (15/03/2019).

Pihaknya tidak menginginkan orang-oranh yang bernotabene pernah terjerat kasus korupsi mengisi jabatan di KPU Jayawijaya. Menurutnya, lima komisioner yang diloloskan KPU RI merupakan titipan penguasaha Jayawijaya untuk membendung kepentingan tertentu.

“Model seperti ini pada akhirnya mengorbakan rakyat. Saya tidak mau kejadian konflik horizontal antar masyarakat sejak pendaftaran calon bupati di Pilbub Serentak 2018 terulang.
Karena pelaku yang perna menembak masyarakat dengan timah panas ketika pendaftaran calon pilbub tidak pernah diproses. Maka jika KPU RI tidak mengindahkan laporan terkait lima orang komisioner yang notabene titipan, maka
hanya akan merusak citra demokrasi Pemilu 2019,” terangnya.

Ia meminta, KPU RI merunjuk Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 34 ayat 1 dan PKPU Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 7 Tahun 2018 tetang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 38c ayat 1, ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

1. Dalam hal setelah penetapan Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) sampai dengan dilaksanakan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, terdapat masukan dan tanggapan yang berdampak pada tidak terpenuhinya syarat calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. KPU dapat melakukan penundaan pelantikan untuk melakukan klarifikasi.

2. Dalam hasil-hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota terbukti tidak memenuhi syarat calon, maka pelantikan terhadap calon yang bersangkutan dibatalkan.

“Jika KPU RI tidak mengindahkan maka KPU RI juga ikut menentukan konflik horinzontal di Kabupaten Jayawijaya,” tegasnya.

Redaktur : A Supriadi
Sumber : Siaran Pers