Mediasi Kedua Antara Saudagar Beras Dan Anggota DPRD Banten Gagal

0
189

MEDIASI kedua antara Juragan Beras asal Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Haji Ating Saepudin, dengan mantan istrinya Ida Hamidah, kembali gagal dilakukan lantaran tergugat Ida Hamidah tidak hadir.

Setelah gagal dimediasi, kedua belah pihak melanjutkan ke persidangan. Sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anggi Prayusan, Anggota Andri Eswin dan Suluh Perdamaian menyarankan, agar kedua belah pihak melakukan upaya damai terlebih dahulu.

Penggugat, Ating Saepudin menegaskan, bahwa pihaknya merasa siap jika perkara ini harus dilanjutkan di meja persidangan. Sebab menurutnya, tergugat tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang, dan malah memutus komunikasi.

“Kalau saya pengennya bayar aja sesuai komitmen dia, karena janji sama saya yang Rp200 juta mau dibayar April 2021 kemarin. Kurang mengerti apa saya, tapi karena dia tidak ada itikad baik, ya udah lanjutkan sampai mana,” tegas Ating usai mediasi, Rabu (1/9/2021).

Menurut Ating, jika perkara ini dilanjutkan ke persidangan, pihaknya siap menghadirkan saksi minimal 6 orang yang mengetahui secara jelas permasalahannya.

Ia membeberkan, awalnya hutang itu sebesar Rp 3 miliar, dan sudah dibayar Rp1,3 miliar oleh tergugat. Sedangkan sisanya Rp1,7 miliar, akan dibayar menggunakan proyek sebesar Rp 1,5 miliar pada adik Haji Ating dan yang Rp 200 juta akan dibayar pada orang yang ditunjuk oleh Haji Ating.

“Janji mau memberikan proyek sebesar Rp1,5 pada Adang (adik Haji Ating-red) dengan waktu selama 3 tahun. Dan dibayar langsung ke orang yang saya kuasakan Rp 200 juta, bulan Juni bilangnya akan dibayar setelah reses. Tapi setelah reses tidak ada, malah nomor yang menanyakan diblokir,” ungkap Ating.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ating, Agus Effendi menyampaikan, bahwa mediasi kembali gagal lantaran tergugat tidak bisa hadir dan hanya memberikan surat kepada kuasa hukumnya bahwa tergugat tidak mau bermediasi.

“Jadi majelis hakim menyarankan kepada kami sebelum diputus, bahwa bisa melakukan perdamaian. Cuma kami dari awal memberikan waktu kepada tergugat, untuk menunjukkan itikad baik agar menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami. Tapi sampai saat ini belum ada, makanya kami akan tetap melanjutkan proses persidangan sampai ada putusan,” ucapnya.

Sementara, kuasa hukum Ida Hamidah, Endang Sujana mengatakan, jika kliennya tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan ada kepentingan lain.

“Awalnya memang kita akan menghadirkan, tetapi kembali kepada hak perogratif klien saya, apakah dia mau hadir atau tidak. Kebetulan beliau ada tugas lain, sehingga klien kami tidak bisa hadir. Sidang mediasi tetap berlanjut, dan kami sudah nyatakan bahwa prinsipal kami tidak bisa hadir. Dan majelis hakim juga menyepakati dan menganggap bahwa mediasi ini gagal,” terang Endang.

Selain itu, ucap Endang, kliennya merasa di dzolimi oleh penggugat. Karena menurutnya, seorang perempuan tidak pernah mendzolimi laki-laki. Maka dari itu, kata dia, kliennya akan tetap melanjutkan persidangan tersebut berlanjut dan membuktikan jika tergugat tidak bersalah.

“Klien kami kan perempuan, bahkan pernah berstatus suami istri. Bahkan rekan-rekan media juga pasti faham, bagaimana perasaan seorang wanita atau seorang perempuan yang sudah di dzolimi. Karena jarang ada laki-laki atau suami yang di dzolimi oleh perempuan, dan klien kami tetap berprinsip agar perkara ini berlanjut. Artinya kita ingin kembali ke persidangan, dan kita ingin buktikan jika klien kami tidak bersalah,. Nanti juga ketahuan sejauh mana kebenarannya, kan ini baru berdasarkan dalil-dalil saja,” ucap Endang.

“Klien kami tetap teguh pada pendiriannya, karena dia berfikir bagaimana sih dalam rumah tangga ada hutang piutang. Kalau penggugat berkata klien kami punya hutang, itu hak beliau mengatakan seperti itu. Jika melihat kacamata hukum, ini masalah hutang harta gono gini atau apa. Karena dalam sebuah perkawinan pasti ada sebuah harta gono gini atau harta bersama, kan harus dibuktikan lagi, apakah di persidangan bisa dibuktikan atau tidak. Makanya klien kami tetap akan mengikuti saja,” tambahnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep