DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pandeglang hingga saat ini belum melayangkan surat pemberhentian antar waktu (PAW) Suhendi sebagai anggota DPRD Pandeglang yang meninggal dunia pada 16 Maret 2020 lalu.
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberhentian Suhendi sebagai anggota dewan dari DPD PAN Pandeglang. “Sampai saat ini belum ada pengajuan dari PAN-nya,” tulis Tb Juhdi, menjawab pertanyaan wartawan soal progres PAW Suhendi, Rabu (27/05/2020).
Terpisah, Sekretaris Fraksi PAN-PBB DPRD Pandeglang, Candra Angga Rahmayanda berharap, DPD PAN Pandeglang bisa segera memproses PAW Suhendi dari Dapil 4 yang meninggal dunia pada 16 Maret lalu.
Menurut dia, dengan adanya kekosongan jabatan di Komisi II yang ditinggalkan almarhum Suhendi menjadi kendala bagi fraksinya dalam menjalankan amanat dari rakyat. Selain itu juga terjadi kerugian secara material, karena di fraksi tidak optimal dalam menunaikan kewajibannya terhadap partai.
“Kami harap DPD bisa mempercepat proses PAW. Bagi kami siapa pun pengganti dari almarhum yang terpenting itu dilakukan sesuai prosedur agar ke depan tidak ada masalah,” ungkap anggota Komisi I ini.
Politisi dari Dapil I ini menjelaskan, proses PAW tentunya sangat mudah karena sudah ada aturan, namun tentu prosesnya tidak sebentar. Makanya perlu segera mungkin DPD PAN Pandeglang mengeluarkan surat pemberhentian Suhendi kepada Sekretariat DPRD Pandeglang.
Sementara, Ketua DPD PAN Pandeglang, Hadi Mawardi ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan soal proses PAW kadernya. “Nanti di info,” tulis Hadi melalui WhatsApp Messenger.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari