Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Pandeglang Ditangkap Polisi

0
702

UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, menangkap seorang pria atas kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis yang berasal dari Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku berinisial R (30), yang menyekap dan memperkosa seorang perempuan berinisial S (20). Pelaku memerkosa korban dengan modus, mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

“Kejadian ini terjadi pada bulan Maret 2022, dimana pada saat itu korban dan tersangka pertama bertemu di rumah paman korban. Tujuan korban saat itu, berniat untuk mengobati pamannya yang sedang sakit. Karena tersangka dipercaya oleh korban bisa mengobati orang sakit termasuk pamannya secara alternatif,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Senin (20/2/2023).

Dirinya menerangkan, jika dari pertemuan tersebut pelaku tertarik kepada korban dan berniat untuk memiliki korban.

“Kemudian sehari setelah pertemuan itu, tersangka mencari modus untuk bujuk rayu terhadap korban dengan memberitahukan apabila pamannya ingin sembuh maka harus menjalankan ritual yang harus dilakukan di rumah tersangka. Selain itu, korban dijanjikan uang gaib sebesar 2 Miliyar oleh pelaku dengan cara berhubungan badan,” terang Shilton.

Shilton menyebut, jika korban mencurigai pelaku karena tidak bisa menyembuhkan penyakit pamannya dan berusaha melarikan diri dari rumah pelaku.

“Setelah berjalannya waktu, timbul kecurigaan dari korban karena pamannya tidak juga sembuh dan uang yang dijanjikan tidak ada. Dan ada upaya korban untuk kabur dari rumah tersangka, namun karena ada ancaman dari pelaku akhirnya korban mengurungkan niat untuk kabur. Sampai pada akhirnya pada tanggal 17 Februari 2023 kemarin, korban memberanikan diri kabur dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya,” katanya.

Dirinya menuturkan, bahwa dari pemeriksaan saksi dan pelaku, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 50 kali.

“Berdasarkan keterangan dari saksi dan pelaku, bahwa memang pelaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak 50 kali dengan korban dari bulan Maret 2022 sampai dengan Februari 2023. Dan untuk saat ini belum ada korban tambahan, kita masih berdasarkan laporan yang kami terima,” ucap Shilton.

Atas perbuatan tersebut, kata Shilton, pelaku dijerat dengan pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan juga pasal 289 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep