Berkas Perkara Yangto Sudah P21, Kejari Pandeglang Tunggu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

0
370

KASUS dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang bernama Yangto terhadap gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Majasari, memasuki babak baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne mengungkapkan, bahwa berkas penyidikan yang diajukan oleh penyidik Polres Pandeglang dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar, berkas kasus Y sudah lengkap. Sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap,” ungkapnya kepada Tuntas Media, Senin (20/2/2023).

Dirinya menambahkan, jika Kejaksaan Negeri Pandeglang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pandeglang ke Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, sepenuhnya kewenangan penyidik. Kita disini menunggu kapan tersangka dan barang bukti diserahkan, karena dalam tahapan penyerahan ada beberapa kali pemanggilan terhadap tersangka oleh pihak penyidik,” terang Helena.

Menurut Helena, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, maka kasus akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk pemberkasan penuntutan.

“Setelah dinyatakan berkas lengkap lalu menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dan jika tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke kami, maka secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep