KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, memanggil sebanyak 40 orang pedagang di Pasar Badak yang menunggak bayar sewa kios.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pandeglang, Rijal Jamaludin mengatakan, bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, terkait persoalan yang terjadi di Pasar Badak.
“Kenapa ada kegiatan ini, ini berawal dari pengajuan surat kuasa khusus dari DKUPP Kabupaten Pandeglang yang meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan salah satu persoalan yang ada di pasar. Persoalan tersebut yaitu, terkait dengan tunggakan sewa kios atau kewajiban para pedagang,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Dirinya menjelaskan, selain melakukan klarifikasi terkait tunggakan sewa kios, Kejari Pandeglang juga melakukan upaya penertiban jika ditemukan oknum pedagang yang memindahtangankan kiosnya tanpa sepengetahuan dari Diskoperindag.
“Disini, kami sekalian menertibkan. Karena, kios pasar itu adalah prinsipnya milik Pemda. Tentu ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, salah satu yang dilarang itu adalah terkait dengan pengalihan atau dikontrakkan ke orang lain,” terang Rijal.
Rijal menambahkan, jika dari hasil klarifikasi ini ditemukan beberapa pedagang yang diketahui mengalihkan kios ke pihak lain. Namun, rijal mengaku sejauh ini masih diupayakan mediasi atau musyawarah agar para pedagang mau melunasi tunggakan sewa kios.
“Lebih tepatnya ini adalah kegiatan bantuan hukum non litigasi, meskipun ditemukan beberapa pedagang yang mengalihkan kiosnya ke orang lain. Namun kami masih memberikan keringanan atau upaya mediasi kekeluargaan kepada para pedagang, agar melunasi tunggakan sewa kios tersebut dengan tenggat waktu yang telah tentukan,” tegasnya.
“Hal tersebut sebagai bentuk mengoptimalkan kekayaan negara, yang seharusnya masuk ke Pemerintah Daerah yang selama ini itu menunggak, itu yang kita upayakan supaya lebih cepat dan optimal,” sambungnya.
Menurutnya, jika para pedagang masih nakal dengan tidak melunasi tunggakan sewa kios tersebut, tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ke ranah pidana.
“Karena ini sifatnya perdata, maka akan dilakukan dulu upaya musyawarah mufakat. Akan tetapi, jika itikad baik para pedagang tidak ada, otomatis akan ada pertimbangan lain di bidang lainnya yang ada Di Kejari Pandeglang,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Pasar pada DKUPP Kabupaten Pandeglang, Emin Muhaemin menyebut, jika pihaknya menemukan puluhan pedagang yang menunggak sewa kios.
“Jumlahnya itu sebanyak 20 pedagang, dengan total keseluruhan tunggakkan sebesar Rp. 204.304.000. Dan para pedagang itu, ada yang sudah menunggak paling lama 4 tahun,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep