Pengedar Uang Palsu di Pasar Labuan Ditangkap Warga

0
117

WARGA Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu (upal) usai melakukan aksinya di pasar Labuan, pada Rabu (17/1/2024).

Setelah diamankan, warga membawa pelaku ke Polsek Labuan dan kembali diserahkan oleh pihak dari Polsek Labuan ke Satreskrim Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, bahwa pelaku berinisial AS (37) diamankan warga setelah melakukan transaksi jual beli di Pasar Labuan dengan menggunakan uang palsu.

“Awalnya, pelaku ini membeli pisang dengan jumlah banyak. Setelah menyerahkan uang palsu, pedagang pisang curiga karena uang yang diterimanya ternyata palsu,” katanya saat ditemui di Polres Pandeglang.

Dirinya menerangkan, jika setelah dilakukan pengembangan, kepolisian menemukan sejumlah pecahan uang palsu dan menemukan alat cetak yang digunakan oleh pelaku.

“Pecahan uang 100 ribu rupiah satu lembar, pecahan uang 50 ribu rupiah tujuh lembar, pecahan uang 20 ribu rupiah sebanyak enam lembar dan pecahan uang 10 ribu rupiah dua lembar. Selain mengamankan uang palsu, kita juga mengamankan satu unit mesin printer dan laptop milik pelaku,” ungkap AKP Zhia.

AKP Zhia menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Hal tersebut dikarenakan selama dua pekan terkahir, usaha percetakan miliknya sepi pengunjung.

“Kalau hasil pemeriksaan pelaku, dia mengaku baru hari ini melakukan aksinya. Dan untuk proses pembuatan uang palsu tersebut, dari keterangan pelaku itu selama satu pekan,” terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep