AG, seorang oknum ASN di Pandeglang, Banten dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menganiaya anak tirinya sendiri, FT yang masih berumur 8 tahun. Pelapor, yaitu Adi Rahayu yang merupakan ayah kandung anak tersebut pun menolak jika kasus ini diselesaikan dengan jalan damai.
“Saya tidak ingin ada kata damai dengan pelaku. Saya ingin oknum tersebut, bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Adi saat ditemui wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Mapolres Pandeglang, Selasa (5/10/2021).
Adi menegaskan, kasus ini bukan hanya menimbulkan bekas kekerasan fisik yang dilakukan oleh AG kepada anak kandungnya. Tapi juga efek trauma, yang hingga kini masih dirasakan oleh anaknya itu.
“Jadi kalau sampai ada kata damai, persoalannya sekarang bukan dengan saya lagi, tapi ke anak saya. Karena yang saya pikirkan efek psikologis anak saya, kalau fisik seminggu juga sudah sembuh,” tegasnya.
Adi berencana mengajukan hak asuh secara penuh terhadap anaknya FT, yang saat ini masih diberikan kepada mantan istrinya YH. Pasalnya, Adi ingin melihat sembari terus memantau perkembangan anaknya hingga tumbuh dewasa.
“Ya, hak asuh akan saya upayakan dengan saya. Karena dengan ibunya itu terakhir di rumah saja, anak saya bisa diperlakukan dengan kasar. Jadi akan saya upayakan, supaya bisa sama saya lagi,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi memastikan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Penyidik pun akan mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor dan ibu kandung korban untuk melengkapi penyelidikan.
“Sekarang masih pemeriksaan korban sama saksi, setelah itu terlapornya akan kami periksa. Nanti akan kami agendakan, kalau sudah informasinya saya kabarkan lagi yah,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep