SEORANG pemuda asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, berinisial AR (23), ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
AR ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang dikediamannya tanpa ada perlawanan pada Senin (7/8/2023), sekitar pukul 17.00 wib.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial AR dikediamannya, setelah adanya laporan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, pada Selasa (8/8/2023).
Shilton menyebut, saat ini korban berinisial SF (16) yang masih warga Kecamatan Menes, telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
“Korban SF ini masih duduk di bangku sekolah, dan sekarang kondisinya hamil 6 bulan,” terangnya.
Berdasarkan keterangan, kata Shilton, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada korban lebih dari lima kali, yang dilakukan di rumah korban.
“Untuk modusnya sendiri, pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban. Sehingga, pelaku bisa lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkapnya.
Shilton menerangkan, bahwa atas perbuatannya, pelaku AR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep