CILEGON, TUNTASMEDIA.COM – Satreskrim Polres Cilegon berhasil ungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Siti Mariam (48) warga lingkungan Sambirata Kota Cilegon. Korban dibunuh secara berencana oleh ke dua rekannya berinisial SK (52) dan NI (50) pada hari Selasa 10 Juni 2025

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa peristiwa pembunuhan terjadi bermula dari persoalan utang piutang (Senin, 16 Juni 2025)

“Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua pelaku terhadap rekan arisannya sendiri. Motif utamanya adalah persoalan utang yang belum dilunasi,” ungkap AKP Hardi.

Masih kata AKP Hardi, korban diketahui telah meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku, namun baru Rp3 juta yang dikembalikan. Namun sesampainya di lokasi, situasi berubah menjadi mencekam. Terjadi pertengkaran hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa dihina oleh korban, dan akhirnya nekat menghabisi nyawa

“Korban sempat disekap sebelum akhirnya meninggal dunia. Salah satu pelaku merasa tersinggung dan akhirnya melampiaskan amarahnya secara brutal,” jelas AKP Hardi.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Redaktur: Rizal
Reporter: Aan