TIM Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil menangkap Sahril alias AT (19) terduga pelaku perampokan dan pembunuh Sifa (25) pemilik toko yang ditemukan tewas bersimbah darah di tokonya yang berlokasi di Kampung Perebu Jaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pada Jumat 9 Februari 2024, pukul 12.00 WIB, kemarin.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji melalui Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto membenarkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku di depan Indomaret di daerah Kemang, Kota Serang, pada Sabtu 10 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Betul, pelaku telah kita amankan di depan Indomaret, di Kemang, Kota Serang. Sebelumnya, pelaku terdeteksi berada di daerah Bekasi, setelah dilakukan pelacakan kembali, pelaku didapati berada di daerah Serang,” katanya, Sabtu (10/2/2024).
Dikatakannya, saat hendak diamankan oleh petugas, pelaku sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, berupa penembakan pada bagian kaki sebelah kanan pelaku.
“Saat mau kita tangkap di Serang, dia sempat melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku yang berinisial S alias AT (19). Kemudian, setelah kita tangkap, kita bawa pelaku ke kediamannya untuk mencari barang bukti berupa pisau, pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” terang Iwan.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam menerangkan, jika motif dibalik perkara ini yaitu pelaku membutuhkan uang untuk mengganti uang Kakak nya yang terpakai sebesar Rp 300.000. Sehingga pelaku gelap mata dan melakukan tindakan kriminal tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya membutuhkan uang untuk mengganti uang Kakaknya yang dia pakai sebesar Rp 300.000. Karena sudah gelap mata, pelaku langsung mendatangi toko tersebut dan akhirnya dia menusuk korban dari belakang sebanyak 2 kali. Namun korban melakukan perlawanan, dan pelaku kembali melakukan penusukan di bagian depan korban sebanyak 2 kali, sampai korban tersungkur,” ungkapnya.
“Setelah itu, terduga pelaku langsung mengambil handphone, dan uang sebesar Rp 200.000 milik korban. Kemudian, langsung melarikan diri, setelah petugas melakukan pelacakan, pelaku terdeteksi berada di daerah Bekasi. Dan kami langsung melakukan pengejaran, kembali didapati informasi bahwa pelaku berada di daerah Serang, kemudian kita lakukan penangkapan,” sambung Zhia.
Zhia menyampaikan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Adapun ancaman hukumannya, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Sementara, pelaku S alias AT (18) mengaku jika dirinya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa.
“Terpaksa pa, karena saya ditagih terus sama kakak saya. Karena uang yang kakak saya kirim, telah saya pakai. Saya menyesal telah melakukan pembunuhan itu,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep