PARA pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, didorong untuk memanfaatkan keringanan pembayaran pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak.
Program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten tersebut berdasarkan Peraturan Guberbur No 24 Tahun 2022, berlaku mulai tanggal 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTD) Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, bahwa masyarakat hendaknya memanfaatkan momentum tersebut dengan sebaik mungkin.
“Penghapusan denda tersebut, merupakan langkah tepat dari Pemprov Banten, untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Dan Alhamdulillah, sekarang mulai terlihat antusiasme warga yang membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” terangnya kepada Tuntas Media, Senin (22/8/2022).
“Cuma kalau waktunya panjang, terkadang mereka membayarnya mendekati akhir. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan waktu liburan untuk membayar pajak kendaraan. Semoga momentum penghapusan denda ini bisa membantu, khususnya bagi mereka yang sudah lama menunggak,” tambah Epy.
Dirinya menyebut, jika Samsat UPTD Pandeglang telah mensosialisasikan program tersebut melalui media sosial, dan beberapa alat peraga lainnya.
“Pemutihan pajak kendaraan ini, sudah kami sosialisasikan melalui media sosial, baliho, spanduk, maupun gruf What’sAp masing-masing petugas Samsat untuk sosialisasi ke masyarakat, serta menginformasikan langsung kepada warga melalui seluruh kantor Kecamatan,” ungkap Epy.
Epy menambahkan, selain dispensasi PKB, keringanan juga diberikan untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.
“Untuk jenis keringanannya, pemutihan pajak di Banten memberikan dispensasi denda pajak kendaraan bermotor atau potongan pokok PKB sebesar 20 persen, untuk mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Banten,” ujarnya.
Salah seorang warga pembayar pajak, Andre Sofyan, dari Kecamatan Banjar mengutarakan, fasilitas yang diberikan oleh UPTD Pandeglang sangat membantu.
“Ini lagi membayar pajak kendaraan. Alhamdulillah dapat penghapusan denda pajak, karena sudah telat bayar pajak sampai dua bulan,” singkatnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep