PENERBITAN Surat Izin Mengemudi (SIM) C I dan C II di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Pandeglang, masih menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Polri mengenai teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SIM.
Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Sat Lantas Polres Pandeglang, IPDA Moch. Fahmi Prakasa, saat ditemui di Satpas Polres Pandeglang, Senin (2/8).
“Untuk Satpas Polres Pandeglang khususnya bagian SIM, belum bisa menerbitkan SIM C I maupun SIM C II. Dikarenakan belum ada instruksi dan SOP, yang diterbitkan oleh Korlantas,” ungkap Fahmi.
Dikatakan Fahmi, aturan baru terkait pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
“Untuk penerbitan SIM C I dan C II sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, dimana dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan ada klasifikasi terkait penggunaan SIM C umum, C I dan C II,” terangnya.
Fahmi juga menjelaskan, bahwa klasifikasi SIM C umum ini berlaku untuk pengemudi Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik).
Kemudian untuk SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan untuk SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus sentimeter kubik), atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas Polri mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C I dan C II tersebut.
“Belum ada petunjuk lebih lanjut tentang pemberlakuan SIM C I dan C II,” tandasnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep