Pengacara Oknum Anggota DPRD Sebut LPA Fasilitasi Korban dan Pelaku, Ketua LPA : Kami Tidak Membawa Nama LPA

0
120

KETUA Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang, Mujizat Gobang Pamungkas menegaskan, bahwa pihaknya membantah tuduhan pengacara dari terduga oknum anggota DPRD yang melakukan pelecehan seksual tersebut.

“Saya tegaskan, bahwa kehadiran saya dan Bu Ani itu tidak membawa nama LPA, melainkan secara pribadi. Karena kita diminta secara langsung oleh ibu korban untuk mendampingi karena dia gagap hukum,” katanya kepada Tuntas Media, usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pandeglang, Senin (28/11/2022).

“Pada saat korban membuat surat pencabutan laporan, itu dengan beberapa syarat. Syarat yang pertama adalah, pelaku meminta maaf langsung kepada korban dan ibu korban. Kemudian saya bilang kalau ini bukan lagi kewenangan kita, saya tidak mau banyak orang yang tahu. Namun ibu korban berbicara, bahwa dia percaya kepada LPA supaya ini jangan dulu diumbar,” sambungnya.

Dirinya menuturkan, bahwa dalam pembuatan surat pencabutan laporan, korban memberikan beberapa persyaratan kepada pelaku. Namun, kata dia, pihaknya tidak mengetahui apa saja persyaratan yang diajukan oleh korban pada saat membuat surat laporan pencabutan tersebut.

“Kalau untuk pencabutan kasus, berarti di kepolisian dong. Tapi yang kita tahu, bahwa korban hanya membuat surat pencabutan dengan beberapa syarat yang saya tidak tahu secara detail apa saja syaratnya. Tetapi setelah lebaran itu, pelaku sempat bertemu dengan ibu korban dan ini disaksikan oleh ibu Ani (LPA-red) karena beliau diminta ibu korban untuk menemani dan Bu Ani saat itu secara sukarela memberikan bantuan konseling kepada korban selama beberapa hari tanpa dibayar meskipun ini bukan kewenangan LPA,” terang Gobang.

Gobang menjelaskan, bahwa pihak dari LPA hanya mendampingi korban pada saat pelaku akan menemui korban dan terjadi kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Namun, lanjut Gobang, keluarga korban menilai bahwa pelaku tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah disepakati yang mengakibatkan korban melaporkan kembali kasus yang menimpanya.

“Kemudian setelah lebaran, Bu Ani ini juga menemani keluarga korban karena pelaku menemui mereka dan meminta maaf. Pada saat pertemuan itu, disepakati syarat-syarat yang diajukan oleh keluarga korban oleh pelaku. Tetapi pada perjalanannya, syarat-syarat tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelaku. Sehingga kemudian, korban dan ibunya marah dan mungkin menganggap tidak ada kata musyawarah sampai ibu korban beberapa kali menghubungi pelaku tapi tidak ada tanggapan. Mungkin kesalahan pelaku disitu, karena pelaku sendiri tidak menghargai komitmen yang sudah disepakati tadi,” tuturnya.

Dirinya menyebut, jika pihaknya mendukung kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut jika unsurnya terpenuhi menurut penyidik.

“Saya mendukung kalau ini unsurnya terpenuhi menurut penyidik sesuai pasal yang disangkakan 289, ya usut saja. Ini korban mencari keadilan, dan hari ini menjadi saksi juga dalam rangka itu. Makanya kami sudah buka semuanya kepada penyidik,” ungkap Gobang.

Gobang menjelaskan, bahwa saat ini korban sudah mendapat pendampingan dari pengacara yang ditunjuk oleh dinas P2TP2A.

“Korban sudah didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh dinas P2TP2A, jadi itu tidak boleh. Karena nanti ada konflik of interest, kita menghormati pilihan yang sudah dipilih oleh keluarga korban,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here