Pengacara Terduga Kasus Pelecehan Oleh Oknum Anggota DPRD Sebut Kasus Ini Sudah Selesai

0
134

KASUS pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Kecamatan Majasari, yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebelumnya laporannya telah dicabut di Polres Pandeglang.

Pencabutan laporan kasus pelecehan seksual tersebut, diungkapkan Kuasa Hukum terduga pelaku oknum anggota DPRD Pandeglang, Satria Pratama.

“Dengan sadar, keluarga korban sudah mencabut laporan itu pada 28 April 2022. Foto tanda tangan pencabutan laporan juga ada. Dengan secara sadar pula, serta tanpa paksaan terhadap korban. Bahwa disitu ditulis dengan jelas dan ditandatangani oleh beberapa saksi termasuk dari LPA juga. Kan mereka disitu memfasilitasi korban,” ungkap Satria saat jumpa kepada awak media disalah satu cafe di Kabupaten Pandeglang, pada Jum’at tanggal 25 November kemarin.

Satria menerangkan, jika pihaknya mendapat informasi bahwa LPA telah membantu korban untuk mencabut laporan kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa LPA pada waktu itu datang kepada pihak pelapor, karena mereka menganggap ini merupakan dibawah umur atau masuk kedalam kategori anak. Tetapi faktanya pelapor berusia 18 tahun, dan LPA sudah membantu untuk mengupayakan adanya pencabutan laporan dengan pertimbangan-pertimbangan mereka tentunya,” terangnya.

Dirinya menegaskan, bahwa keluarga korban sudah mencabut perkara dugaan atas pelecehan yang dilakukan terduga pelaku oknum DPRD Pandeglang, kepada salah seorang gadisnya.

“Ada fakta hukumnya, kalau korban sudah mencabut perkara. Karena sudah dilakukan mediasi, bahwa kasus itu tidak bisa dilanjutkan perkara itu,” terang Satria.

“Publik juga harus mengetahui bahwa persoalan ini sudah clear, dan tidak boleh dibuka kembali. Dan kami menduga, bahwa ini ada penumpang gelap yang membawa kepentingan yang tidak tahu apa itu. Karena kita sadar bahwa terlapor ini adalah anggota DPRD atau sebagai pejabat publik, jadi hal ini riskan untuk dimainkan,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang, Mujizat Gobang Pamungkas menegaskan, bahwa pihaknya membantah tuduhan pengacara dari terduga oknum anggota DPRD yang melakukan pelecehan seksual tersebut.

“Saya tegaskan, bahwa kehadiran saya dan Bu Ani itu tidak membawa nama LPA, melainkan secara pribadi. Karena kita diminta secara langsung oleh ibu korban untuk mendampingi karena dia gagap hukum,” katanya kepada Tuntas Media, usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Pandeglang, Senin (28/11/2022).

Dirinya menyebut, jika pihaknya mendukung kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut jika unsurnya terpenuhi menurut penyidik.

“Saya mendukung kalau ini unsurnya terpenuhi menurut penyidik sesuai pasal yang disangkakan 289, ya usut saja. Ini korban mencari keadilan, dan hari ini menjadi saksi juga dalam rangka itu. Makanya kami sudah buka semuanya kepada penyidik,” ungkap Gobang.

Gobang menjelaskan, bahwa saat ini korban sudah mendapat pendampingan dari pengacara yang ditunjuk oleh dinas P2TP2A.

“Korban sudah didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh dinas P2TP2A, jadi itu tidak boleh. Karena nanti ada konflik of interest, kita menghormati pilihan yang sudah dipilih oleh keluarga korban,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep

Facebook Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here