WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Asep Rafiudin Arief membesuk NU, seorang ibu menyusui yang menjadi tahanan penjara di Rutan Kelas II B Pandeglang.
NU, ialah seorang terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang tengah memiliki anak berusia 7 bulan namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang mengeluarkan surat perintah penahanan atau dipenjara di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Asep Rafiudin Arief menyangkan rekomendasi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, yang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap NU.
“Hari ini, saya mendatangi Rutan Pandeglang, untuk melihat kondisi dari ibu dan seorang bayinya yang mengidap penyakit kelainan jantung. Alhamdulillah, mereka berdua dalam keadaan sehat semuanya. Jadi kami mengapresiasi atas kerja Rutan ini, yang telah memberikan tempat khusus untuk seorang ibu yang membawa bayinya,” katanya kepada Tuntas Media usai membesuk NU di Rutan Kelas IIB Pandeglang kepada Tuntas Media, Sabtu (26/11/2022).
Asep menegaskan, jika penahanan seorang ibu menyusui ini berkaitan dengan Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengeluarkan surat perintah penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.
“Jadi kalau Rutan Pandeglang, hanya menjalankan surat perintah hakim PN untuk menahan NU. Secara otomatis, anak NU berusia 7 bulan juga akhirnya ikut ke dalam karena masih membutuhkan ASI,” terangnya.
Dirinya berharap, bahwa untuk kasus NU ini bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ) tanpa harus berakhir di penjara.
“Dari saya tahu kasus ini mencuat bermula dari Nu menjadi terdakwa atas pemalsuan tanda tangan seorang dokter. Kasusnya saat ini tengah berproses di PN dan tadi saya berkesempatan ngobrol dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, dan beliau berkata, jika kasus ini masih bisa diselesaikan dengan RJ,” terang Asep.
Asep berharap, untuk terlapor yang berprofesi sebagai bidan dan pelapor seorang dokter, bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Nanti saya akan meminta kepada Komisi IV DPRD Pandeglang, untuk memanggil dinas terkait agar membantu memediasi. Karena ketika bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu menjadi lebih baik,” tegasnya.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menjelaskan, bahwa pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk seorang tahanan yang membawa bayi ke dalam Rutan.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik, dan ini adalah satu keharusan bagi kami untuk menerima seorang tahan mempunyai anak yang menjadi tanggungjawabnya, terutama masih menyusui. Hari ini juga, NU masih berada di dalam bersama bayinya,” ucapnya.
Masjuno menambahkan, pelayanan yang terbaik yang bisa dilaksanakan oleh pihak Rutan Kelas II B Pandeglang yaitu menyediakan tempat khusus. Memberikan penambahan gizi , kontrol kesehatan, penambahan kalori juga.
“Itu sudah ada ketentuannya, dan kami berikan hak-hak itu yang menjadi tanggungjawab Rutan Pandeglang. Memang bersangkutan di terima dari Rutan Pandeglang, ini karena ada surat penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang,” jelasnya.
“kalau untuk ruangan khususnya kita tidak punya, karena kan khusus tahanan itu namanya blok hunian. Tetapi karena yang bersangkutan memiliki anak bayi, maka kita tempatkan pada tempat khusus. Yang berdasarkan apa kita berikan secara maksimal dengan sumber daya yang ada di Rutan kelas IIB Pandeglang,” sambung Masjuno.
Selain ditempatkan pada tempat khusus, kata dia, secara berkala ibu dan bayinya mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari dokter Rutan.
“Kebetulan, Rutan Pandeglang juga memiliki seorang dokter. Dan tadi dokter sudah melakukan pemeriksaan, nah itu bagian dari tanggungjawab kami,” imbuhnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep