Pengangkatan Pj. Rektor Universitas Setia Budhi Dinilai Bermasalah

0
153

PENETAPAN Iman Sampurna sebagai Penjabat (Pj) Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Yayasan Setia Budhi, mendapat reaksi kalangan alumni.

Sebab, Surat Keputusan (SK) Pengurus Yayasan Setia Budhi Rangkasbitung Nomor: 055/YSB/USBR/VIII/2025 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Tahun 2025-2027 pada 8 Agustus 2024, tidak sesuai dengan kepatutan.

Wakil Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FISIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Ari Supriadi mengatakan, pengangkatan Iman Sampurna sebagai Pj. Rektor dinilai menyalahi aturan dan terkesan dipaksakan.

Karena SK yang ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Yayasan Setia Budhi Rangkasbitung ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan penandatanganan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan.

Ari menyoroti potensi masalah hukum yang dapat timbul dari SK tersebut, terutama terkait kewenangan Pj. Rektor dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Jika SK penunjukkan Pj. Rektor dianggap tidak sah secara hukum hal tersebut dapat berdampak signifikan pada berbagai keputusan administratif, termasuk penandatanganan ijazah bagi para lulusan.

“Kami merasa perlu untuk mendapatkan klarifikasi yang tegas dan transparan dari pihak yayasan mengenai legalitas SK ini. Ketua Yayasan Setia Budhi masih hidup dan tidak berhalangan tetap, tapi kok SK ditandatangani oleh Wakil Ketua, mun ceuk urang Rangkas mah jiga taktak ngaleuwihan beuheung,” tegas Ari Supriadi, Minggu (10/8/2025).

Pria yang berprofesi sebagai wartawan sejak duduk di bangku kuliah ini mengatakan, keabsahan jabatan Pj. Rektor sangat krusial karena berkaitan langsung dengan hak-hak mahasiswa, khususnya terkait pengakuan ijazah di masa depan. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang dirugikan akibat isu legalitas ini.

Pihaknya mendesak, Yayasan Setia Budhi untuk segera memberikan penjelasan resmi dan melakukan tinjauan hukum atas SK penunjukan tersebut. Langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum, reputasi institusi, dan yang paling utama, melindungi kepentingan seluruh civitas akademika, terutama para mahasiswa yang akan segera lulus.

“Ini sangat lucu, Ketua Yayasan masih ada dan masih memiliki legitimasi tapi kok SK Pj. Rektor ditandatangi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris. Apabila ternyata secara aturan tidak kuat dan apalagi bicara etika, jelas saya malu melihat elit akademis tapi prilakunya tidak bisa menjadi contoh yang baik,” pungkas alumni pascasarjana IPDN Jakarta ini.

Redaktur : Fauzi