Pengedar Obat Terlarang dan Ganja di Pandeglang Ditangkap

0
157

SATUAN Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten, menangkap satu orang pemuda terkait kasus peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol di Kecamatan Labuan.

Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari hasil penyelidikan peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter di Kecamatan Labuan.

“Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 lalu, kami telah menangkap satu pelaku pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol berinisial DS (30), yang merupakan warga Desa Kalang Anyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Pelaku kami tangkap di salah satu kedai di Desa Caringin, Kecamatan Labuan,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).

Dirinya menerangkan, jika pelaku DS mengaku sudah 3 bulan menjalankan aksinya dengan membeli obat tersebut secara online.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti Tramadol sebanyak 370 butir dan Hexymer sebanyak 1.424 butir, uang sebesar 400 ribu, dan 1 unit Handphone merk Infinix. Dan modus pelaku sendiri, dijual dengan cara bertemu langsung di suatu tempat dengan pembeli,” ungkap Ilman.

“Pelaku telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 Miliyar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa selain mengamankan pelaku pengedar obat terlarang, pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

“Selain menangkap 1 pengedar obat terlarang, kami juga menangkap 2 pengedar narkotika jenis ganja berinisial U (36) , asal desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung dan R (29) asal Sukajadi Kecamatan Cibaliung,” ucap Ilman.

“Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti 24 paket narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 28,93 gram, 1 buah Handphone, dan 1 buah kantong plastik warna hitam yang terdapat resi jasa pengiriman J&T dengan penerima tersangka R,” sambungnya.

Ilman menjelaskan, modus para pelaku yaitu dengan menjual ganja tersebut dengan cara disimpan di suatu tempat dan di foto kemudian dikirim kepada pembelinya.

“Cara menjualnya mirip dengan penjualan narkotika jenis sabu, yaitu disimpan di satu lokasi kemudian di foto dan dikirimkan kepada pembeli. Dan pembeli mentransfer uang kepada pelaku, dan pelaku mengirimkan foto lokasi menyimpan narkotika jenis ganja tersebut,” ucapnya.

Ilman menegaskan, jika kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak 10 Miliyar,” imbuhnya.

Sementara, pelaku pengedar obat terlarang, DS mengaku, jika dirinya melakukan penjualan obat tersebut selama 3 bulan. Selain itu, DS mengatakan, bahwa ia tidak menjual obat tersebut kepada anak sekolah.

“Baru 3 bulan pa, saya tidak menjualnya kepada anak sekolah apalagi yang berseragam sekolah apalagi dibawah umur. Saya menjualnya secara COD dan ketemu langsung dengan pembeli, ada juga nelayan dari Teluk yang beli. Keuntungan dari hasil menjual obat itu, saya gunakan buat keperluan sehari-hari,” singkatnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep