KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Serang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di kantor Kejari Serang, Sabtu 22 Juli 2023.

Dalam momentum HBA tersebut, Kajari Serang M Yusfidli memerintahkan kepada anak buahnya untuk tidak meminta-minta proyek atas nama kejaksaan dan hindari tindakan tak terpuji yang dapat menciderai nama baik serta marwah kejaksaan.

“Hindari dagang perkara, hindari perbuatan tidak terpuji lainnya, hindari menitip rekanan di proyek karena itu yang disampaikan secara langsung oleh bapak Presiden,” kata Yusfidli.

Yusfidli menjelaskan, dalam perintah Jaksa Agung, semua jaksa harus dapat menegakkan hukum yang tegas dan humanis untuk mendukung pembangunan nasional. Penegakan hukum yang humanis kata dia harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat.

“Bapak Jaksa Agung memberikan arahan penegakan hukum yang humanis itu dengan memperhatikan lingkungan masyarakat yang harus dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat,” kata Yusfidli didampingi Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Yusfidli mengungkapkan, penegakan hukum harus punya orientasi terhadap kebermanfaatan bagi masyarakat. Oleh karenanya, para jaksa harus dapat menjalankan perintah dari Jaksa Agung tersebut. “Penegakan hukum tetap orientasinya kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Yusfidli.

Ia berharap, semua pegawai Kejari Serang mematuhi arahan pimpinan dan menghindari tindakan tidak terpuji. “Saya berharap di Kejaksaan Negeri Serang mengikuti arahan dari pimpinan tertinggi. Kita harus melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis serta menghindari tindakan tidak terpuji,” kata Yusfidli.

Yusfidli menegaskan, jika ada jaksa atau pun staf kejaksaan yang tidak mengikuti arahan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

“Dikenakan sanksi (setiap pelanggaran-red) dengan mekanisme pemeriksaan internal baik oleh pengawasan maupun atasan terkait, sanksinya proporsional dan perofesional sesuai dengan aturan,” tutur Yusfidli (*)

Redaktur: Dendi S

Reporter: Firo