Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Akan Sesuaikan Tarif Dasar Air Bersih

0
149

PERUSAHAAN Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang, akan menaikan tarif dasar air bersih Rp1.311, dari Rp2.746 menjadi Rp4.057 per kubik. Kenaikan tarif terpaksa dilakukan oleh Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, karena memang atas rekomendasi BPKP dan BPK.

Direktur Utama Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, tarif dasar air bersih dari semenjak Desember 2011 hingga sekarang 2022, masih Rp2.746.

“Di tahun 2022 ini kita akan lakukan penyesuaian tarif dari Rp2.746 menjadi Rp4.057 per kubik. Kenapa kita harus menyesuaikan tarif ini, karena sudah turunnya SK Gubernur yang kaitannya Permendagri terbaru mengenai tarif itu harus diatur batas atas dan batas bawah,” katanya, Kamis (10/2).

Menurut Euis, penyesuaian tarif dasar batas atas dan batas bawah, berdasarkan aturan harus sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2022. Kalau bulan Juni tidak dilaksanakan maka biaya operasional atau kekurangan Perumdam itu ditanggung pemerintah daerah.

“Jadi ada sanksinya pada pemerintah daerah. Adapun batas bawahnya tarif dasar air bersih itu Rp4.057, dan Rp4.057 itu juga yang akan kita berlakukan,” terangnya.

Euis mengungkapkan, Perumdam memilih memberlakukan batas bawah Rp4.057 ketimbang batas atas sekira Rp6.000 karena memperhitungkan kemampuan pelanggan. Kalau naik sampai Rp6.000 khawatir akan membebani masyarakat.

“Jangankan Rp6.000, naik Rp1.000 biro juga khawatir banyak komplain, kasian. Tidak tega juga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Euis, pihaknya lebih memilih memberlakukan tarif paling bawah karena memang sudah 11 tahun lamanya tidak melakukan penyesuaian tarif sementara kebutuhan biaya operasional meningkat. Kebutuhan beli BBM, bayar tagihan PLN, bahan kimia, peralatan dan kebutuhan biaya perbaikan perpipaan.

“Untuk optimalisasi pelayanan air bersih sebetulnya penyesuaian tarif sudah direkomendasikan oleh BPKP dan BPK. Kita itu, harusnya sudah naik dari tahun lalu, dan selalu ditanyakan kapan naikan tarif,” ujarnya.

Terkait kenaikan tarif dasar air bersih akan diberlakukan sebelum bulan Juni 2022. Supaya tidak dikenakan sanksi karena melanggar peraturan.

“Kami punya keinginan bulan April ini sudah diberlakukan, sosialisasinya mulai dari sekarang,” tutupnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep