PULUHAN kendaraan bermotor, terutama sepeda motor dan mobil angkutan barang diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan oleh petugas gabungan dari Dishub Provinsi Banten, Dishub Pandeglang, Polres Pandeglang, dan Sub Denpom III/4-3 Pandeglang di perbatasan Pandeglang-Lebak, Kampung Sabi, Rabu (26/09/2018) siang.
Pantauan wartawan, setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Bahkan untuk kendaraan angkutan barang diperiksa uji kir dan muatannya. Namun, tidak sedikit pengendara sepeda motor yang memutar arah dan berhasil kabur saat diberhentikan petugas.
Penyidik PNS Dishub Banten, Sukmajaya mengatakan, ada beberapa kendaraan yang mati uji kir dan trayeknya. Dalam kegiatan ini pihaknya dibantu Dishub Pandeglang, Polres Pandeglang, dan Sub Denpom III/4-3 Pandeglang. “Jumlah ada 10 kendaraan yang kami tilang,” ujar Sukmajaya usai kegiatan.
Pihaknya mengimbau, kepada pengendara angkutan barang untuk selalu melengkapi surat kendarannya, termasuk uji kir dan trayek. Sedangkan untuk tilang oleh kepolisian sebanyak 20 yang terdiri dari satu sepeda motor, satu SIM, dan 16 STNK.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Agus