Polres Pandeglang Berhasil Amankan 2 Pelajar Pembawa Sajam Yang Hendak Tawuran

0
401

KEPOLISIAN Resort Pandeglang telah menetapkan 2 tersangka dalam dugaan kasus tawuran yang terjadi di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu 15 Oktober 2022 lalu.

Kedua tersangka itu berinisial HN (19), yang merupakan salah satu alumni SMKN 2 Pandeglang, dan AI (16) yang merupakan salah satu pelajar di SMK Walisongo. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah kedapatan membawa senjata tajam pada saat peristiwa tersebut terjadi.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam dugaan kasus tawuran tersebut.

“Betul tersangka ada 2 orang, yang satu masih dibawah umur dan tidak kita lakukan penahanan. Yang membawa sajam cuma mereka berdua,” kata Andi saat Press Conferece di Mapolres Pandeglang, Senin (17/10/2022).

Dikatakan Andi, kasus tawuran tersebut diduga bermula saat sejumlah pelajar dari SMKN 2 Pandeglang dan pelajar dari Cilegon dan Depok hendak berwisata ke Pantai Carita. Namun, saat di perjalanan pergerakan para pelajar ini diketahui oleh pelajar SMK Walisongo dan sempat dihadang.

“Maksud awalnya, mereka ini mau berwisata ke Pantai Carita, saat diperjalanan termonitor oleh salah satu pelajar SMK Walisongo yang kebetulan antara SMK Walisongo dan SMK 2 Pandeglang ini ada sejarahnya, yakni mereka selalu tawuran,” ungkapnya.

“Yang cukup unik, mereka ini dimotori oleh seniornya yang merupakan alumni. Saat di TKP mereka sempat berpapasa dengan 3 pelajar SMK Walisongo, yang kemudian ketiga pelajar SMK Walisongo ini melarikan diri dan diamankan oleh warga,” sambungnya.

Lebih lanjut Andi menceritakan, bahwa ketiga pelajar SMK Walisongo ini diamankan oleh Polsek dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga pelajar ini berawal diamankan oleh masyarakat, tidak lama kemudian diamankan oleh anggota Polsek Pagelaran. Dan atas perintah pimpinan, yakni Kapolres Pandeglang, ketiga anak tersebut dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Kemudian dikembangkan, dan kami berhasil mengamankan kembali tersangka lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, bahwa dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 Cm.

“Barang bukti berupa 2 buah celurit ini, diamankan dari tangan tersangka HN (19) yang sudah alumni di SMK 2, dan dari AI (16) yaitu berstatus masih pelajar SMK Walisongo,” terangnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelajar pembawa sajam untuk memberikan efek jera, dan memberikan pelajaran kepada pelaku tawuran.

“Bahwa sekalipun status pelajar, ada konsekuensi hukum yang dipertanggungjawabkan bila membawa sajam dan ikut tawuran. Kalau tersangka H yang merupakan alumni SMKN 2 Pandeglang, dilakukan penahanan. Sedangkan pelajar SMK Walisongo, tidak dilakukan penahanan, dan nanti kita koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” ucap Indik.

Indik menuturkan, bahwa salah seorang tersangka yakni satu alumni dari SMKN 2 Pandeglang diancam hukuman pidana.

“Pelaku yang alumni dari SMKN 2 Pandeglang berinisial HN (19), kita kenakan UU darurat Nomor 12 Tahun 1991, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep