POLSEK Patia, Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus berkedok harta karun gaib yang menimpa seorang warga berinisial KT (58), asal Kampung Mekar Mulya, Desa Kubang Kampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Kasus ini terungkap, karena adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial H (55) warga Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Patia Polres Pandeglang, AKP Dodin Awaludin menjelaskan, bahwa kronologis awal kejadian tersangka mengaku sebagai orang pintar yang memiliki kemampuan untuk mengobati berbagai penyakit.
“Kemudian, tersangka membujuk dan meyakinkan korban bahwa di rumahnya terdapat harta karun leluhur yang terpendam sebanyak 9 kilogram, yang jika ditarik secara gaib akan membuat korban menjadi kaya,” ungkapnya, Selasa (24/10/2023).
Dirinya menerangkan, jika korban tertipu oleh bujukan tersangka, dan akhirnya korban menyiapkan mahar sebesar Rp 63.000.000 dalam bentuk 3 ekor kambing, minyak poni basalwa, dan lainnya sesuai permintaan tersangka.
“Setelah mahar terpenuhi, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban,” kata AKP Dodin.
AKP Dodin mengatakan, bahwa hasil dari ritual tersebut berupa batangan-batangan emas berjumlah 159 batang dengan gambar Sukarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan London, serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak.
“Korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kapan dan disimpan di dalam baskom plastik di dalam kamar selama 3 bulan tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Namun, kata dia, anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada tanggal 18 Oktober 2023 dan menemukan bahwa batangan tersebut sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan.
“Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia. Tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2023 lalu di kediaman korban. Dengan barang bukti, batangan kuningan bergambar Sukarno sebanyak 159 batang, batangan kuningan sari bertuliskan London sebanyak 194 batang, koin berwarna perak bergambar Soekarno, 4 buah kalung rantai mirip dengan emas, 2 buah gelang, 1 buah batu mirip berlian dan 1 buah batu merah Siem mirip berlian,” terang Dodin.
“Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” sambungnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian, jika menjadi korban tindakan penipuan,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep