KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya  turun tangan terkait hilangnya kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal itu dilakukan untuk melakukan penertiban barang milik negara serta penertiban aset daerah.

 

Humas KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan melalui pesan tertulis pada aplikasi whatsapp kepada wartawan, menyebut dari langkah pihaknya tersebut didapat keterangan sebagian jumlah dari data LHP BPK RI 2023 telah kembali.

Namun, lanjutnya ada juga yang belum kembali, dalam proses penarikan dan telah diberikan surat kuasa khusus kepada Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan.

“Korsup KPK (pencegahan dan penindakan) telah menindak lanjuti hal tersebut (dugaan korupsi randis, red). Sebagian kendaraan sudah ada yang kembali, ada yang belum kembali dan dalam proses penarikan, dan ada juga ada yang di Surat Kuasa Khususkan ke Datun Kejaksaan,” kata Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (22/07/2024).

Tessa menyebut alasan langkah KPK itu mengingat eratnya data randis dimaksud dengan aset pemerintah daerah (Pemda). “Korsup (KPK, red) telah menyentuh data di atas (LHP BPK RI 2023 mengenai randis, red) terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Salah satunya terkait penertiban aset Pemda, termasuk di dalamnya kendaraan dinas,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan KPK, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti, yang diketahui juga menjabat selaku Pelaksana Tugas Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten, mengaku saat ini tengah terus mengupayakan penertiban aset-aset pemprov.

 

“Kita terus upayakan penertiban aset-aset tersebut. Semua butuh proses. Insya Allah dengan upaya bersama, mewujudkan aset yang tertib dan aman bisa segera terwujud,” tulis rina menjawab pesan whatsapp wartawan.

Sebelumnya, Pemprov Banten membentuk satgas penelusuran 211 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang, kemudian melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, melakukan pembaharuan data KIB B (Kartu Inventaris Alat Angkutan) peralatan dan mesin, melakukan inventarisasi, penelusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, serta melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk selanjutnya diproses penghapusan atas aset rusak berat sesuai ketentuan.

Selain membentuk satgas, Pemprov Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pada anggaran perubahan tahun ini Pemprov Banten bakal kembali belanja mobil sekelas Toyota Land Cruiser untuk kepentingan operasional pimpinan daerah terpilih.

Redaktur: Fauzi 

Reporter: Dije