KEPOLISIAN mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan, menjadi salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan dan atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penerapan tersebut, mulai dilakukan pada Senin (1/11/2024). Namun demikian, penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan belum di semua tempat.
Kasatlantas Polres Pandeglang, Polda Banten, AKP Fery Octaviari mengungkapkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol), persyaratan kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM.
“Sesuai dengan amanat di Perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5, itu menunjukkan bukti kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dan kita mengambil tindakan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, untuk melaksanakan uji coba yang dimulai tanggal 1 November 2024 hari ini,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap masyarakat yang akan membuat SIM baik motor maupun mobil harus memberikan persyaratan memiliki BPJS aktif.
“Setiap pemohon SIM, baik di Satpas maupun di Simling itu wajib melampirkan BPJS nya yang aktif dan hanya sebagai persyaratan tambahan saja. Ini berlaku untuk pemohon SIM semua jenis kendaraan, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C,” terang Fery.
Feru mengatakan, bahwa selama masa uji coba ini masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka SIM tetap akan dapat diberikan.
“Selama masa uji coba, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran Program JKN, maka pemohon SIM tetap kita terbitkan,” katanya.
Sementara, petugas dari BPJS Kesehatan Pandeglang, Dian Tika Wijayanti menerangkan, bahwa terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Seluruh masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan. Selama uji coba ini, kami dari BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan di setiap satuan penyelenggara administrasi SIM,” singkatnya.
Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep























