Satu DPO Kasus Korupsi Bansos Kemendikbud di Pandeglang Ditangkap Tim Tangkap Buron

0
273

PELARIAN tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk organisasi pendidikan dan majlis taklim dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Arifin selama 6 tahun berakhir di tangan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Banten dan Kejari Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka Arifin yang sempat menjadi buronan selama 6 tahun.

“Benar, Tim Tabur Kejati Banten bersama dengan Tim Tabur Kejari Pandeglang berhasil mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin.
Pelaku diamankan Tim Tabur di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 12 Februari kemarin,” ungkapnya.

Ia menerangkan, bahwa Arifin terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk organisasi pendidikan dan majlis taklim di wilayah Kabupaten Pandeglang, pada tahun 2015 lalu.

“Peran saudara Arifin ini bersama terpidana Rohman, Elvi Sukaesih, untuk mencari 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Munjul. Kemudian mereka membuatkan proposal berikut persyaratan, lalu mengirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” kata Aco.

Aco menyebut, setelah usulan bantuan itu cair, tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih mendampingi para penerima saat pencairan di Bank.

“Setelah dana itu cair, tersangka Arifin bersama dengan terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen dan yang diberikan kepada penerima sebesar 25 persen dari yang seharusnya diterima 10 juta rupiah sampai dengan 20 juta rupiah,” ungkapnya.

“Hasilnya dibagi berempat oleh tersangka Arifin, terpidana Rohman dan Elvi Sukaesih, serta terpidana Asep Saifudin yang berperan sebagai orang pertama yang menginformasikan adana program bantuan tersebut kepada tersangka Arifin,” sambung Aco.

Aco menyebut, akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka Arifin bersama ketiga terpidana lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 230.354.000 rupiah.

“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar 230.354.000 rupiah,” terangnya.

Aco menegaskan, akibat perbuatannya tersangka Arifin dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Asep