GUBERNUR Banten Wahidin Halim memajukan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama bulan puasa. Jika selama ini jam kerja ASN selama puasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, Gubernur justru memajukannya mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB untuk Senin -Kamis dan Jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penetapan Jam Kerja selama Ramadan 1440 Hijriah.
Keputusan memajukan jam kerja tersebut bermula saat WH menyampaikan tausyiah saat pengajian awal Ramadan di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (6/5/2019). Ia menyatakan bahwa jam kerja ASN Pemprov selama ramadan menjadi pukul 06.00 WIB. Hal tersebut disambut dengan tepuk tangan riuh dari seluruh ASN yang hadir seraya menyetujui usulan tersebut. “Kalau aturannya boleh, hari ini juga saya buat surat edarannya,” ujarnya.
Usulan yang disambut baik para ASN tersebut ternyata serius ingin diwujudkan WH. Hal ini terbukti ketika rapat pimpinan baru dimulai, ia kembali menyakan kepada Kepala BKD terkait regulasi yang mengatur jam kerja ASN selama ramadhan. Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BKD yang menyatakan bahwa usulan tersebut bisa dilaksanakan, Gubernur bertanya pada seluruh pejabat yang hadir dalam Rapim untuk menyepakati pilihan jam kerja yang memungkinkan untuk diterapkan.
“Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini mulai berlaku Selasa. Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time,” tutur Gubernur saat memimpin pengajuan yang merupakan pengganti dari apel awal bulan yang tidak dilaksanakan selama bulan suci Ramadan.
Menurut Gubernur, hal ini ingin dilakukannya agar ASN tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa. Menurutnya, akibat jam kerja yang mundur saat bulan ramadan, biasanya ASN mengisi selisih waktu dengan tidur sehingga menyebabkan menurunnya produktifitas saat jam kerja dimulai. Dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktifitas lain di lingkungannya masing-masing.
“Kalau perlu sahur bersama di kantor. Jadi nanti Gubernur se-Indonesia cuma Banten yang bikin begini. Kalau mau tidur lagi setelah pulang kerja silahkan, mau di kantor juga silahkan. Yang penting semua ibadah selama bulan ramadan berjalan dengan baik, ibadah puasanya, ibadah kerja, dan ibadah hablumminannasnya,” tuturnya.
Gubernur mengatakan, ibadah puasa harus diniatkan karena Allah SWT sebagai bentuk ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Ia berharap, puasa dijadikan ASN sebagai hijrah atau perubahan dari prilaku yang belum baik menjadi lebih baik lagi.
“Saya harap kesadaran pribadi terbangun saat berpuasa, membentuk keshalehan diri dan keshalehan sosial. Ibadah puasa harusnya memberikan dampak tidak hanya hablumminallah tapi juga hablumminannas. Saling memafkan, disiplin, tingkatkan produktifas. Sebagai pegawai punya hak gaji, tunjangan dan lainnya, tapi kalian punya kewajiban taat pada apa yang diperintahkan dan diatur, ” terangnya.
Reporter: Fauzi R
Redaktur: Dendi S