ANGGOTA DPRD Provinsi Banten, Ida Hamidah, Rabu (17/06/2020) melalui kuasa hukumnya Agus Sungkowo Hadi melaporkan sang suami Ating Saepudin ke Polda Banten dengan tanda bukti lapor (TBL) Nomor: TBL/176/VI/RES.19/2020/SPKT III/BANTEN. Ida melaporkan sang suami dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, yakni buku nikah palsu yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Carita.
“Betul, hari ini melalui kuasa hukum saya Pak Agus Sungkowo Hadi telah membuat laporan ke Polda Banten terkait kasus dugaan pemalsuan buku nikah yang dilakukan suami saya Haji Ating Saepudin,” ujar Ida Hamidah.
Politisi PPP ini mengaku, laporan tersebut dibuat tidak lain hanya ingin mencari keadilan dan memberi pelajaran kepada pihak-pihak yang selama ini dinilai gegabah dan memainkan hukum termasuk membalikan fakta. Ida berharap, dengan laporan ini akan membuka mata dan hati masyarakat tentang siapa yang selama ini menipu dan yang tertipu.
“Dalam laporan itu juga saya membawa barang bukti berupa surat nikah asli yang dikasih Haji Ating pada tahun 2014 dengan tanda tangan asli Haji Ating,” kata mantan anggota DPRD Pandeglang periode 2014-2019 ini.
Menurut Ida, permasalahan ini harus disikapi dengan cerdas bukan dengan emosi agar tidak salah langkah. Hal itu mengapa dirinya selama ini diam saat dirundung dan dipojokan oleh sang suami, baik melalui media sosial, media massa, hingga demo di Pengadilan Agama (PA) Pandeglang.
“Selama ini bukan saya diam dan tidak melakukan apa-apa, karena saya tidak mau salah dalam melangkah. Sekarang apakah dia (Ating Saepudin, red) masih lantang menyebut itu surat nikah palsu dengan bukti tanda tangan asli di sighat taklik suami,” tegasnya.
Redaktur : D Sudrajat
Reporter : Ari