Sistem Zonasi Jadi Prioritas PPDB 2024 di Pandeglang

0
140

JALUR Zonasi, akan menjadi prioritas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024 Kabupaten Pandeglang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno. Secara keseluruhan, kata dia, akan ada tiga jalur penerimaan lain, yakni afirmasi, prestasi, dan perpindahan mengikuti orangtua.

“Untuk kuota zonasi, pada tingkat SD, presentasinya sebesar 70 persen untuk penduduk yang bermukim di sekitar wilayah sekolah. Sementara untuk tingkat SMP, ditetapkan sebesar 50 persen,” katanya, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang dalam petunjuk teknis yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.3.5.1/869-Disdikpora/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Ia menjelaskan, bahwa secara umum selain petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi seluruh sekolah dari tingkat TK, SD, dan SMP di Pandeglang dalam proses PPDB tahun ajaran 2024/2025, di dalamnya juga mencakup prosedur, kriteria, dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh peserta didik maupun pihak sekolah.

“Jadi didalamnya juga sudah jelas, bagaimana prosedur yang harus dilakukan. Kemudian kriteria, dan persyaratan yang harus di patuhi oleh sekolah dan peserta didik,” ungkap Nono.

Nono menerangkan diprioritaskan nya jalur Zonasi, lantaran pemerintah sengaja memberikan kesempatan lebih kepada penduduk yang tinggal di sekitar wilayah satuan pendidikan tersebut khususnya pada tingkat SD dan SMP.

“Sementara untuk jalur afirmasi, memiliki kuota penerimaan sebesar 15 persen. Diikuti oleh jalur perpindahan mengikuti orang tua sebesar 5 persen, kemudian jalur prestasi mempertimbangkan nilai-nilai rapor serta prestasi non-akademik sebagai faktor penentu penerimaan di sekolah yang dituju,” terangnya.

Untuk pelaksanaan PPDB itu sendiri, Nono menyebut, jika peserta didik dan sekolah bisa dilakukan secara online atau daring dan offline atau luring atau tatap muka.

“Dalam kegiatan tersebut tidak tersedia jaringan, maka PPDB bisa dilakukan secara tatap muka atau langsung. Kemudian pendaftaran dapat dilakukan oleh orangtua/wali peserta didik baru ataupun kolektif oleh asal sekolah, dengan membawa persyaratan administrasi,” tutupnya.

Redaktur : Fauzi
Reporter : Asep