ENTAH takut atau ada kekhawatiran dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemiliki akun Jurnalis Angkringan menghapus semua artikelnya dari Kompasiana.
Padahal beberapa hari sebelumnya, akun Jurnalis Angkringan secara berseri mempublikasikan tulisan opini yang dikemas seolah-olah tulisan jurnalistik.
Tulisan tersebut berisi fitnah dan mendeskreditkan Mantan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Rizal Rohmatulloh.
Rizal menuturkan, selama ini dia tidak pernah menggubris tulisan-tulisan tersebut meskipun menyerang dirinya secara personal. Namun karena fitnah yang diterimanya tak berhenti dan sudah mengganggu kenyamanan keluarganya, ia menempuh langkah hukum.
“Fitnah ini sudah mengganggu keluarga saya, apalagi dilakukan secara terus menerus. Fitnah demi fitnah ini juga yang kemudian membuat saya dicopot sebagai dekan FHS tanpa ada pembelaan diri. Untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga, saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dari penelusuran wartawan tuntas media di kalangan mahasiswa, artikel fitnah akun Jurnalis Angkringan di Kompasiana tersebut disebarkan pertamakali oleh salah satu dosen di FHS. Diduga, pemilik akun Jurnalis Angkringan adalah dosen di fakultas yang sama.
Redaktur: Dendi S
Reporter: R Fauzi