SOSIALISASI mengenai pajak daerah dirasa sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat ataupun pelaku usaha dalam membayar pajak. Meski diakui berbicara soal pajak terkadang sangat sensitif dan cenderung dihindari oleh para pelaku usaha.

“Inilah tantangan yang dihadapi oleh pemerintah, khususnya petugas perpajakan. Dalam pengelolaan pajak diperlukan adanya kepercayaan dan seni atau inovasi, karena itu diperlukan ketekunan dan kesabaran dalam melakukan pendekatan kepada para wajib pajak,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin saat membuka sosialisasi Peraturan Pajak Daerah yang dilaksanakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang di salah satu hotel, Kamis (27/12/2018).

Dikatakannya, upaya pengelolaan pajak daerah dengan pendekatan instentifikasi dan ekstentifikasi telah berkontribusi dalam pencapaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan hasil yang baik. Selain itu ada juga perbaikan manajemen pengelolaan pajak yang lambat-laun berusaha meminimalisir permasalahan yang dihadapi.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa jajaran Pemkab Pandeglang sudah sungguh-sungguh melaksanakan program dan kegiatannya berdasarkan peraturan. Atas raihan opini BPK yang kita capai, hendaknya menjadi motivasi dalam melakukan tugas-tugas ke depan lebih baik,” pesannya.

Pery menjelaskan, postur APBD 2018 Rp 2,6 triliun dan kontribusi pajak daerah tahun lalu Rp 220 miliar atau sekitar 12 persen. Diakuinya kondisi tersebut, masih jauh dari kategori mandiri secara fiskal atau ketergantungan daerah terhadap dana transfer masih sangat besar.

“Oleh karena itu diharapkan potensi PAD (pendapatan asli daerah, red) selalu digarap dengan baik yang nantinya dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dalam melaksanakan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat yang menjadi harapan kita dapat terwujud,” pungkas Pery.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Wildan Pratama mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai media dalam penyampaian informasi kepada para wajib pajak maupun calon wajib pajak.

“Tujuannya yakni untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak daerah sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di KabupatenPandeglang. Memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat tentang perubahan peraturan pajak daerah,” terang Kasubid Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah ini.

Wildan menambahkan, peserta dari kegiatan ini terdari dari 60 orang calon wajib pajak dan 40 orang wajib pajak.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi