KANTOR Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, menargetkan sebanyak 9.698 bidang lahan (tanah) untuk masuk dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Target PTSL Tahun 2023 Kabupaten Pandeglang, berada di 2 Kecamatan dan 13 Desa, yakni di Kecamatan Pagelaran berlokasi di Desa Suka Dame, Pagelaran, Montor, Kertasana, Bama, Margasana, Sindang Laya, Tegal Papak, Bulangor, Harapan Karya, Senang Sari dan Marga Giri. Kemudian, Kecamatan Labuan yang berlokasi di Desa Caringin. Kami targetkan bersertifikat pada tahun 2023 ini,” ungkap Kepala Kantor BPN Pandeglang, Suraji kepada Tuntas Media, Selasa (28/2/2023).
“Ini tentu tugas kami untuk menyelesaikannya tahun ini, dengan harapan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan aparat Kecamatan serta Desa,” sambung Suraji.
Menurut Suraji, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Adapun biaya yang telah ditetapkan dari pusat, adalah sebesar Rp.150 ribu rupiah saja,” terangnya.
Suraji menyebut, jika pihaknya optimistis mencapai target penerbitan sertifikat PTSL yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau optimistis, ya pasti. Karena kami ditargetkan seluruh wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Pandeglang di tahun 2025. Semua bidang tanah di Indonesia harus sudah minimal terpetakan, termasuk di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Untuk diketahui, kata dia, PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” ujar Suraji.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep