BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, mencatat ada sekitar 500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2024.
Dari ratusan PNS itu, tercatat ada empat pejabat tinggi eselon II yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2024.
“Empat Pejabat Esselon II yang memasuki masa pensiun tahun 2024 masing-masing diantaranya, Asisten Daerah III, Tatang Muhtasar, Kepala BKPSDM, Muhamad Amri, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Didi Mulyadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Saepudin,” kata Analis SDM Aparatur pada BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, Senin (30/10/2023).
Nunung menyebut, jika sisa dari jumlah ASN yang memasuki masa pensiun didominasi guru dan pejabat struktural eselon III dan IV.
“Kalau untuk guru, Esselon III, dan Esselon IV, kami masih mengumpulkan dan mengurus berkasnya. Jadi belum kami pastikan, dari dinas mana saja yang akan memasuki masa pensiun,” terangnya.
Menurutnya, dengan banyaknya Aparatus Sipil Negara (ASN) yang masuk masa purna bakti, secara otomatis akan mengurangi jumlah ASN di Kabupaten Pandeglang.
Nunung memastikan, kekosongan 4 jabatan eselon II tersebut nantinya tidak akan mengganggu kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ASN berkurang pasti iya, karena dari pusat sendiri (KASN-red) belum membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil. Agar tidak mengganggu
kinerja atau pelayanan, paling kita memanfaatkan dari pengadaan PPPK. Sedangkan untuk mengisi kekosongan pada pejabat Esselon II, paling nanti melalui Pelaksana Tugas atau Plt,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator Komisi I DPRD Pandeglang yang membidangi Kepegawaian, Kesbangpol, Inspektorat, Sekretariat Daerah (Setda), Disdukcapil, DPMPTSP, Kecamatan, dan Desa, M.M Fuhaira Amin mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang harus segera menyampaikan data jabatan Esselon yang kosong kepada DPRD Pandeglang.
“Terkait banyaknya ASN yang akan pensiun di tahun 2024, Pemerintah Daerah melalui BKPSDM perlu menyampaikan data jabatan-jabatan yang kosong kepada DPRD. Hal itu harus segera dilakukan, agar segera diinventarisir dan perlu dipilah jenis kelompok, berdasarkan bobot beban kerja yang strategis atau non strategis,” ucapnya.
Dirinya berharap, agar kekosongan jabatan tersebut harus segera terisi supaya roda pemerintahan di Kabupaten Pandeglang dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Bagi jabatan yang kosong yang memenuhi kualifikasi bobot beban kerja yang tinggi maupun strategis, perlu disikapi dan direspon secara tanggap dan cepat. Artinya harus segera diisi, berdasarkan ketentuan dan juga peraturan yang berlaku terkait promosi jabatan,” ucap Fuhaira.
“Sekiranya cukup dengan penugasan Bupati, ya harus disegerakan jangan sampai ditunda. Karena jabatan yang strategis ini, para pejabat nya supaya fokus dalam menjalankan tugasnya khususnya kepada pelayanan untuk masyarakat, agar tidak terganggu. Jangan sampai pejabat itu memiliki 2 jabatan, sehingga tidak fokus pada jabatan semestinya,” sambung Fuhaira.
Fuhaira menambahkan, agar ASN yang menduduki jabatan strategis atau jabatan Esselon II harus memiliki golongan atau pangkat yang lebih tinggi dari bawahan selingkup dinasnya.
“Pemangku jabatan yang nantinya mengisi tempat yang kosong itu, selain harus loyal kepada pimpinan, harus juga memenuhi indikator objektif lainnya seperti pertimbangan prestasi, usia, jenjang pendidikan maupun linear nya, keahliannya , golongan dan juga pangkatnya. Jangan sampai golongan pangkat bawahannya di dinasnya lebih tinggi dari atasannya, ini harus dibuat sedemikian rupa agar seimbang,” tutupnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep