Tak Pakai Masker, Puluhan Pegawai di Pemkab Pandeglang Terjaring Razia

0
98

PULUHAN pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang, terjaring razia masker yang digelar Satpol PP di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (07/09/2020).

Meskipun belum menerapkan sanksi denda para pegawai dihukum dengan melakukan push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga membacakan teks Pancasila, sebagai efek jera agar mematuhi protokol Covid-19 saat bekerja.

“Dalam hal ini kami terus berupaya menekankan resiko penyebaran covid-19 dengan menggelar razia penerapan protokol kesehatan di kalangan aparatur negara, sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor: 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Protokol Kesehatan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Johanas Waluyo, Petugas Satgas Covid-19 Pandeglang.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan 63 pegawai di sejumlah OPD yang tidak mengenakan masker saat bekerja dan mengabaikan protokol kesehatan.

“Lumayan banyak yah, dari OPD ada yang tiga, empat, lima, bahkan lebih,” terangnya.

Ia menuturkan, kepada meraka yang terjaring petugas memberikan sanksi dengan melakukan push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan membacakan teks pancasila. Selain itu petugas juga memberikan arahan kepada para ASN dan honorer agar mematuhi protokol kesehatan untuk mendukung penanggulangan Covid-19.

“Untuk sanksinya variatif, ada yang push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan teks Pancasila. Kita juga memberikan imbauan agar para ASN selalu menerapkan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan,” tuturnya.

Salah satu ASN di DPKPP Pandeglang yang enggan disebutkan namanya, mengaku bersalah atas karena tidak menggunakan masker. Padahal ia sudah menyiapkan masker, tetapi saat itu lupa menggunakan masker.

“Masker ada, cuma lupa aja. Saya mengaku bersalah, dan tadi sudah dilakukan sanksi berupa push up,” singkatnya.

Selain di sejumlah OPD, razia masker juga dilakukan di tempat umum, seperti pasar. Puluhan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, menjaringkan puluhan pengendara roda dua yang melintas di depan Terminal Anten pandeglang.

Sama seperti ASN, para pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker juga dilakukan sanksi sosial, yakni push up, membaca teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan membersihkan pasar.

“Hari ini kita lakukan penindakan bagi para pengendara atau masyarakat yang tidak menggunakan masker di sekitar pasar, dengan sanksi sosial,” kata salah satu petugas Satgas Gabung Covid-19, Kompol Doharon Siregar.

Ia mengimbau, masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan saat berada ditempat umum agar selalu menggunakan masker, selain itu Ia juga meminta agar masyarakat tetap menjaga jarak saat berada di dalam pasar.

“Setiap yang terjaring razia kita himbau agar selalu menggunakan masker, dan selalu menjaga jarak ketika berada di tempat umum atau pasar,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pengendara roda dua yang terjaring razia oleh petugas gabungan beralasan lupa membawa masker, akan tetapi petugas tetap melakukan penindakan berupa sanksi sosial kepada pengendara. “Masker ada di rumah, tadi lupa dibawa,” terangnya.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian