TERUS meningkatnya terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkab Pandeglang tengah mengeluarkan beberapa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diantaranya, soal kegiatan pengumpulan masa di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti hajatan, hiburan, perayaan dan lainnya, diwajibkan memiliki ijin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 443.2/29 – BPBD/2021 tentang Penegakan Disiplin Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Entus Bakti mengungkapkan, PPKM diterapkan di Kabupaten Pandeglang sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Keluarnya aturan itu karena Covid-19 di Jawa-Bali terus melonjak.
“Fungsi Pemerintah itu salah satunya melindungi masyarakat agar terhidar dari Covid-19. Maka dari itulah upaya Pemerintah salah satunya harus menerapkan PPKM. Nah, Intruksi Kemendagri itu mengharuskan Pemerintah Daerah mengaturnya. Sehingga dibuatlah SE Bupati yang mengatur PPKM,” kata Entus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/01/2021).
Dalam SE Bupati Pandeglang itu ungkap Entus, ada beberapa point pembatasan kegiatan yang mesti dilaksanakan bersama-sama baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Pembatasan itu salah satunya, soal kegiatan pengumpulan masa di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya seperti hajatan, huburan, perayaan dan lainnya, diwajibkan memiliki ijin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, dan wajib menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tujuan diterapkannya agar meminta ijin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan ketika masyarakat hendak melakukan kegiatan pengumpulan masa, supaya pembatasannya dapat dipastikan sesuai ketentuan kapasitasnya hanya 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.
“Ketika masyarakat mau berkumpul harus minta ijin dari Satgas Kecamatan. Tujuanya, untuk memastikan seberapa banyak orang yang hadir dan tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan atau fasilitas umum lainnya. Contoh, kapasitasnya tempatnya hanya 100 orang, jadi hanya boleh 50 orang,” jelasnya secara detail.
Bahkan tambah Entus, bukan hanya itu saja. Namun seperti penjualan (transaksi) atau perdagangan baik pasar moderen, lestoran dan lainnya juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan jam tutupnya juga telah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Kalau Mendagri mengatur setiap perdagangan seperti warung, lestoran dan sebagainya wajib tutup jam 19.00 WIB, namun regulasi dari Pemda Pandeglang tutupnya diatur jam 20.00 WIB,” ujarnya.
Menurutnya, peran pihaknya akan menjadi percuma, jika peran aktif dan partisipasi aktif dari masyarakat tidak ada atau kurang. Sebetulnya ujar dia, pihaknya bersama TNI, Polri dan unsur lainnya kerap melakukan operasi yutisi itu bertujuan agar masyarakat termotivasi.
“Kami berharap masyarkat bisa bersama-sama merubah prilaku. Kami Pemerintah punya banyak keterbatasan, tanpa ada partisipasi masyarakat aktif, ya kami bukanlah apa-apa. Ini semua demi kesehatan seluruh masyarakat, maka dari itulah kami mengajak agar besama-sama menerapkan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan soal adanya pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat. Bahkan katanya, jajarannya sedang proses melakukan sosialisasi dan mengingatkan semua pihak.
“Kami juga tidak memperkenankan sarana-sarana Pemerintah atau fasilitas umum digunakan untuk hajatan. Begitu juga car free day untuk sementara bakal kami tiadakan,” katanya singkat.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Agus