AKIBAT keberadaan Resto Royal yang telah meresahkan masyarakat Kota Serang, membuat jajaran Polres Serang Kota turun langsung ke jalan. Hasilnya sejumlah Minuman Keras (Miras) tipe a b dan c, dan alat Dj berhasil disita sebagai alat bukti

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikannya yang dilakukan pada Rabu (14/ 11) kemarin malam, pihaknya mendapati tempat-tempat hiburan malam di Kota dan Kabupaten Serang, yakni Resto Royal dan Star Queen yang tidak mengantongi izin tempat hiburan serta peredaran Miras. Terlebih, Kota dan Kabupaten Serang hingga saat ini belum mengatur tentang keberadaan tempat-tempat hiburan malam dan Peredaran miras tipe a b dan c.

Atas kejadian itu lanjut Komarudin, pihaknya terpaksa harus mengamankan ribuan botol miras yang ada di tempat lokasi hiburan, termasuk mengamankan sejumlah wanita penghibur lainnya lengkap dengan alat musik DJ untuk kemudian dibawa ke mapolres Serang Kota sebagai barang bukti.

“Berdasarkan hasil sidak pada hari Rabu (14/ 11) kemarin malam, di Royal Resto Kota Serang dan Star Queen di lingkar Selatan Kabupaten Serang ini, tidak mengantongi izin tempat hiburan serta peredaran miras dengan tipe a b dan c. Pada sisi lain, Kota dan Kabupaten Serang sendiri sampai saat ini belum memiliki Perda sendiri yang mengatur tentang keberadaan tempat-tempat hiburan malam dan Peredaran miras tipe a b dan c,” kata Komarudin saat menggelar konferensi pers di mapolres Serang Rabu (14 /11).

Dengan belum adanya Perda yang mengatur tempat hiburan malam di Kota dan Kabupaten Serang tersebut itu, lanjut Komarudin, dipastikan tempat-tempat hiburan yang ada ilegal, karena sampai saat ini kabupaten dan kota belum memiliki aturan yang mengatur keberadaan tempat-tempat hiburan malam.

“Adapun izin-izin yang dimiliki oleh pihak pengelola, hanya berupa izin restoran atau rumah makan, yang pada kenyataannya disalahgunakan oleh pemilik tempat hiburan malam. Malah ada pula izinya yang sudah kadaluarsa,” katanya.

Menurut Komarudin, pemilik Resto Royal dan Starqueen, sengaja mengubah tempatnya dengan menyediakan Room room karaoke dan hal untuk berjoget layaknya diskotik.

“Mana ada tempat rumah makan atau restoran itu menyediakan Room room karaoke dan hall untuk berjoget, termasuk alat untuk nge-DJ yang bentuknya seperti kompor gas satu tungku ini, kalau bukan diskotik,” katanya.

Tidak merasa puas dengan hasil tangkapannya itu lanjut Komarudin, pihaknya kedepan terus akan menyelidiki tempat-tempat hiburan yang ada di kota Serang untuk meningkatkan kondusitifitas di Kota Serang, termasuk untuk menegakkan peraturan yang berlaku untuk dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Silahkan saja kalau masih ingin buka, kalau tidak ingin barang-barangnya kita angkut ke Mapolres Serang Kota kalau betul terbukti tempatnya layaknya diskotik. Termasuk kepada wanita penghibur kita juga tidak akan segan-segan mengirimnya untuk di sini ke Dinsos,” katanya.

Terkait adanya sejumlah wanita penghibur yang diduga melakukan praktik prostitusi secara terselubung di tempat hiburan malam, lanjut Komarudin pihaknya akan menyelidiki lebih jauh modus yang dilakukan pihak manajemen dan sindikat di dalamnya untuk mengetahui apakah di dalamnya ada praktek tindak pidana perdagangan orang dalam bisnis hiburan malam yang ada di kota Serang yang ada saat ini.

“Kita juga akan selidiki Apakah ada unsur adanya TTPO di dalam tempat hiburan malam ini. Karena tempatnya saja sudah salah apalagi di dalamnya pastinya akan semakin parah,” katanya.

Hal itu sengaja dilakukan untuk menanggulangi penyakit masyarakat serta menanggapi banyaknya keluhan yang masuk ke polisi terkait maraknya hiburan malam di Kota dan Kabupaten Serang.

“Akibat perbuatan ini, milik atau pengelola tempat hiburan diancam akan dikenakan sanksi kurungan penjara 6 bulan lamanya dan denda maksimal Rp50 juta Rupiah,” tegasnya.

Redaktur: Fauzi
Reporter: Dinar Nugraha