DPRD Kota Serang mendesak pemerintah untuk melakukan sidak kepada Resto Royal, rumah makan yang diduga diimprovisasi menjadi hiburan malam berbentuk lounge, karaoke dan arena olahraga biliar. Karena diduga telah meresahkan masyarakat sekitar.

Ketua DPRD Kota Serang, Namin, menegaskan hal tersebut berdasarkan keluhan dari warga sekitar yang terganggu dengan aktivitas Resto Royal di lingkungan mereka. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan sidak dalam waktu dekat.

“Masyarakat itu resah karena kebisingan dan disinyalir ada wanita-wanita malam yang menggoda di sekitar Resto (Resto Royal, red) itu,” kata Namin saat ditemui di ruang kerjanya,

Dia meminta Pemerintah Kota Serang segera melaksakan penertiban. Dengan memberikan sanksi hingga penutupan apabila tempat tersebut terbukti melanggar perizinan usaha yang mereka kantongi, lanjut Namin.

“Kalau izinnya resto (restoran, red) ya resto saja. Tidak menjadikan sarana hiburan itu sendiri dikomersilkan. Kami melihat resto itu sebagai fasilitas saja. Malah hiburannya menjadikan usaha utamanya. Nah ini yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Sebelumnya sejumlah warga di kawasan Pasar Royal mengeluhkan keberadaan sebuah rumah makan yang diduga menggelar aktivitas hiburan malam. Mereka takut tempat itu memberikan dampak buruk bagi lingkungan, terutama anak.

Menanggapi hal tersebut, Panglima Laskar Umat Islam Banten (LUIB) Ricky Yakub mengaku geram dengan aktivitas di Resto Royal. Ia mendorong Pemerintah Kota untuk segera menindak lanjuti keluhan warganya.

Redaktur: Fauzi
Reporter: Dinar Nugraha