Terlibat Kasus Korupsi, Kejari Pandeglang Tahan Pjs Kades Senangsari

0
621

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten, Selasa (02/06/2020) menahan Penjabat Sementara (Pjs) Kades Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Achmad Ridwani (36) untuk 20 hari kedepan. Achmad Ridwani ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 berupa beberapa kegiatan fiktif.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono menuturkan, penahanan tersebut karena mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.

“Jadi kita mendapatkan laporan dari masyarakat, pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka AR, terkait dengan penanganan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) pada tahun 2017. Kerugian yang ada sementara ini yang dihitung oleh pihak BPKP adalah sekitar Rp 570.000.000, tersangka dikenakan pasal 2 UU Tipikor subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara 15 hingga 20 tahun,” kata Ario Wicaksono, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, ancaman tersebut untuk pasal 2 itu 20 tahun dan pasal 3 maksimal 15 tahun dalam Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya memprediksi bisa melakukan perpanjangan penahanannya sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk penahanan saat ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi kalau misalkan memang kita sudah siap untuk melimpahkan kita bisa sebelum penahanan itu berakhir atau kita bisa melanjutkan penahanan tersebut dengan cara memperpanjang,” tuturnya.

Dikatakannya, tersangka AR terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi karena adanya beberapa kegiatan fisik fiktif.

“Adapun untuk kerugian negara yang disebutkan, itu digunakan untuk beberapa kegiatan di dalam Dana Desa tersebut tidak dilaksanakan. Kemudian ada juga yang dilakukan secara fiktif, modusnya di situ, di antaranya mengenai pembangunan fisik,” tutup dia.

Redaktur : A Supriadi
Reporter : Andre Sopian