SETELAH satu kali mangkir dari panggilan polisi, Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Pandeglang atas kasus pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Majasari, mendatangi Polres Pandeglang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kedatangan tersangka Y, guna memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap kasus yang menimpanya, pada Selasa (20/12/2022).
“Ya benar, pada hari ini tersangka Y datang untuk memenuhi panggilannya yang kami layangkan surat panggilannya pada hari Kamis kemarin dan juga untuk mintai keteranagnya. Y sendiri, didampingi oleh dua kuasa hukumnya,” kata Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah kepada Tuntas Media.
Nurimah menyebut, jika Tim Penyidik memberikan pertanyaan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka Y.
“Penyidik dari Polres Pandeglang dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, memberikan pertanyaan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka Y selama 2 jam. Dimulai pada pukul 10.00, sampai dengan pukul 12.00,” ucapnya.
“Kalau masalah kenapa tidak dilakukan penahanan, karena adanya penjamin dari pihak tersangka yakni kuasa hukumnya sendiri,” sambung Nurimah.
Sementara kuasa hukum tersangka Y, Satria Pratama mengatakan, bahwa kliennya memenuhi panggilan dari pihak penyidik pada panggilan kedua. Karena, kata dia, pada panggilan pertama tidak bisa hadir dikarenakan sedang melakukan kunjungan kerja keluar daerah.
“Kita memenuhi panggilan dari penyidik, dan klien kami pak Y ini sangat kooperatif karena menghormati adanya proses pemanggilan. Kalaupun untuk panggilan pertama klien kami tidak hadir, itu karena sedang ada kunjungan kerja di Bandung. Untuk itu, hari ini kami kooperatif, kita sudah diperiksa dengan kurang lebih 29 pertanyaan yang dilayangkan kepada klien kami dan itu sudah dijawab semua,” ungkapnya.
Satria menjelaskan, jika alasan penyidik tidak menahan kliennya karena kooperatif dan adanya jaminan dari dirinya sebagai kuasa hukum tersangka.
“Karena klien kami kooperatif, ini alasan penyidik untuk tidak menahannya. Kami juga menjamin bahwa klien kami tidak mungkin kabur, menghilangkan barang bukti, dan menghalangi proses penyidikan. Dan untuk kedepannya kita menunggu perkembangan dari penyidik, bahwa kami sebagai lawyer akan mengedepankan kooperatif agar bilamana proses ini berjalan sesuai dengan hukum,” terangnya.
Satria menyebut, jika tersangka Y akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh tim penyidik.
“Untuk proses selanjutnya, kita akan mengikuti aja dulu. Karena awalnya kita akan mengajukan Prapit itu, ada pertimbangan lainnya. Dan saya kira itu tidak perlu dilakukan, karena ada hal lain dan akan kita bahas,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep