PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Banten, terus berlanjut. Rabu (26/07/2017) siang, Kejari Pandeglang merilis penetapan status tersangka baru berinisial IN.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, IN ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. IN ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Staf Pelaksana Bagian Keuangan Dindikbud Pandeglang 2012-2014.
“Menetapkan tersangka baru dengan inisial IN berdasarkan dua alat bukti.
Ada kerugian negara yang sedang kita dalami apakah ada aliran dana kepada tersangka-tersangka,” ujar Reza di hadapan sejumlah wartawan.
Meski sudah menetapkan tersangka, pihaknya belum melakukan terhadap IN. Namun begitu pihaknya melarang yang bersangkutan untuk keluar negeri.
“Kita belum menahan IN. Alasannya berdasarkan yuridis, seperti menghilangkan alat bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi. Nanti kita lihat untuk penahanaannya kalau pencekalan iya,” terangnya.
Ia menerangkan, tersangka IN dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 penjara. Kata dia, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Redaktur : A Supriadi
Reporter : Dendi