SERANG, TUNTASMEDIA.COM — Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut ternyata menyisakan catatan kelam di lapangan.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni, program pembangunan infrastruktur daerah yang dikemas dalam visi-misi pembangunan daerah justru menjadi temuan maut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akibat buruknya pengawasan teknis dan administrasi.
BPK menemukan sedikitnya 13 paket pekerjaan jalan desa dan belanja persediaan yang pengerjaannya terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Tak hanya jalan desa, kegagalan kontrol teknis Pemprov Banten juga melebar ke proyek strategis lainnya. BPK merinci ada 23 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ), serta proyek gedung dan bangunan di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melenceng dari ketentuan kontrak baku.
Hal ini dinilai memicu potensi pemborosan anggaran yang masif serta mengorbankan daya tahan infrastruktur publik.
Selain urusan beton dan aspal, tata kelola internal Pemprov Banten terpotret karut-marut. Penatausahaan persediaan obat dan logistik di RSUD Banten serta RSUD Malingping dinilai tidak memadai sehingga rawan kebocoran.
Di sisi lain, pencatatan Aset Tetap—mulai dari tanah, gedung, hingga aset tak berwujud—ditemukan tidak tertib, membuka celah hilangnya barang milik daerah (BMD) secara tak terdata.
























