FENOMENA tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menuai kritik Badan Eksekutif Mahasiswa. Hal tersebut mengingat sikap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada persoalan ini terkesan menitik beratkan kesalahan pada penguasa-penguasa sebelumnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Universitas Prima Graha (UPG), Ade Firmansyah, mengatakan penunggakan pajak merupakan pelanggaran hukum serius yang perlu ditangani dengan keseriusan dan tidak bisa diabaikan. Selain merugikan, menurutnya tindakan ini bisa menularkan pola ketidakpatuhan terhadap aturan kepada masyarakat.
“Dalam konteks ini, sikap apatis terhadap kewajiban pajak pada kendaraan dinas menimbulkan ketidakadilan, merugikan pendapatan negara, dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga dan pemegang kekuasaan,” kata Ade diwawancara melalui pesan whatsapp, Rabu (05/06/2024).
Dirinya mengutuk keras Pemprov Banten atas terjadinya tunggakan pajak itu, serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera bergerak mengungkap permasalahan ini.
“Ini bukan masalah administrasi saja, namun juga berpotensi terjadinya pelanggaran hukum. Langkah-langkah preventif ini harus didukung oleh komitmen kuat dari pemerintah, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya untuk menegakkan aturan dengan adil dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan seharusnya penunggakan pajak harusnya tidak terjadi, jika penganggaran yang dilakukan terlaksana sesuai rencana. Selain telah mengirim surat edaran kepada seluruh organsiasi perangkat daerah (OPD), ia juga berjanji segera menggelar apel kendaraan untuk melaksanakan inventarisir barang secara fisik.
“Itu saya sudah kirim surat edaran. Saat ini bahwa harus mematuhi ketentuan membayar pajak (randis, red). Karena pajak itu pada dasarnya sudah didistribusikan lewat perangkat kerja daerah yang sudah ada,” kata Al Muktabar ditemui di depan kantornya.
Terkait hal ini Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengaku tengah mengumpulkan data total jumlah randis yang bermasalah dalam pembayaran pajaknya. Dia berharap bisa mendapatkan angka spesifik mengenai nominal beban biaya dimaksud.
“Nah ini, ada beberapa kan. Harus dilihat kan? Kita memang tidak bisa melihat zaman lalu, tetapi secara bertahap kita (BPKAD Banten, red) melakukan identifikasi. Mana-mana saja kendaraan yang (menunggak pajak, red). Karena itu salah satunya masuk juga di kita,” kata Rina, ditemui di Pendopo Gubernur Banten.
Sebelumnya, tunggakan pajak randis Pemprov Banten, mulai jadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Dalam kurun waktu 14 hari ke depan, inspektorat didesak bergerak mengarahkan BPKAD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengaku saat ini pihaknya masih memberi ruang bagi internal pemprov. Selain penyelesaian tunggakan pajak randis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten di tahun 2023 silam, hingga yang terbaru di tahun ini.
“Kami beri waktu dua minggu untuk inspektorat. Kalau dalam waktu itu tidak selesai, maka kami akan bergerak. Tentu jika ini terjadi maka kembali menjadi potensi temuan BPK, kemudian akan jadi tugas baru lainnya bagi inspektorat. Sehingga persoalannya tidak kunjung selesai. Malah menumpuk,” kata Fafli Afriadi.
Padahal, Fadli meyakini alokasi anggaran untuk pajak randis tersedia setiap tahunnya, dan dipastikan cukup untuk menutupi beban tersebut. Adanya tunggakan membuat catatan pelanggaran mal administrasi tersendiri bagi Pemprov Banten.
Redaktur: Fauzi
Reporter: Rizki