PULUHAN mahasiswa yang tergabung dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang, mengepung gedung DPRD Pandeglang, pada, Senin 13 September 2021.
Mereka mendesak, agar DPRD Pandeglang mengembalikan keuangan negara senilai Rp 462.500.000. Temuan ini muncul, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
Korlap aksi, Rival Yadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK bahwa ada 4 temuan di DPRD Pandeglang. Pertama pembayaran biaya transportasi tidak sesuai ketentuan kerugian negara Rp 418.000.000. Kedua perjalanan dinas tidak sesuai peruntukan hingga mengalami kerugian negara Rp 145.400.000. Ketiga SPT dibuat tidak sesuai ketentuan. Keempat kegiatan sosialisasi perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD tidak sepenuhnya sesuai ketentuan hingga mengalami kerugian negara Rp 1.396.975.000.
“Total keseluruhan temuan BPK yaitu Rp 563.400.000 yang harus di kembalikan oleh DPRD. Dan yang baru dikembalikan hanya Rp 100.900.000. Sedangkan yang belum dikembalikan Rp 462.500.000,” kata Rival dalam orasinya.
Berangkat dari persoalan tersebut, kata dia, PMII melakukan evaluasi. Sesuai dengan Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017, bahwa pengembalian uang yang seharusnya maksimal dikembalikan dalam tenggang waktu maksimal kurang dari 60 hari kerja tertanggal 5 Mei 2021. Akan tetapi, hingga kini temuan tersebut masih belum juga dilunasi.
“Temuan BPK masih belum dilunasi. Ada indikasi, bahwa tidak ada itikad baik dari DPRD untuk mengembalikan uang tersebut. Karena sudah terlewat hampir 5 bulan, dari diserahkannya LHP BPK,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep