WAKIL Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mengungkapan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis terkait keingintahuan informasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Pandji usai membuka Sosialisasi dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang Tahun 2022 yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskomunfosatik) di Hotel Pesona Krakatau Kecamatan Cinangka pada Selasa, 13 Desember 2022.
“Masyarakat sekarang semakin kritis semakin ingin tahu apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, apa yang sudah dilakukan dinas perhubungan, dinas sosial, dinas pendidikan bagaimana manfaatnya bagi mereka dan berapa anggarannya,”ujarnya kepada wartawan.
“Mereka semakin kritis menuntut informasi dari kita, karena uang yang di kelola oleh pemerintah daerah adalah milik masyarakat, milik rakyat makanya mereka menuntut seperti itu,”lanjut Pandji.
Oleh karenanya, kata Pandji, sangat perlunya pemda terbuka kepada masyarakat tentunya memberikan informasi yang siap di konsumsi bukan data mentah. Sebab, jika masih dalam bentuk sebuah data mentah akan berdampak banyaknya asumsi yang negatif.
“Data itu harus sudah menjadi informasi yang siap di konsumsi publik, nah berikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar mereka itu memahami apa yang sudah dilakukan pemda dab apa yang belum dilakukan oleh pemda,” ucapnya.
Pandji mengungkapkan, dengan digelarnya evaluasi menghasilkan dampak yang baik dimana tahun 2022 Pemkab Serang meraih peringkat ke 2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
“Nilainya 92,55 kita nomer 2 dari sisi keterbukaan informasi publik,” paparnya.
Dengan demikian menurut Pandji secara umum Pemkab Serang sudah relatif bagus, maka hari ini dilakukan evaluasi apa yang harus dibenahi dari sisi mana yang harus diperbaiki.
“Nanti kita akan dapat laporan hasil evaluasi ini kepada ibu Bupati kepada saya, ini yang harus dibenahi sisi ini dan sisi itu,”tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2021 ada sebanyak 179 permohonan informasi dan semuanya terlayani dengan baik artinya sudah di layani 100 persen. Kemudian tahun 2022 ada 39 permohonan juga sudah bisa dilayani dengan baik atau capaiannya 100 persen.
“Kenapa kita perlu mengevaluasi kegiatan pelayanan informasi publik di Kabupaten Serang tidak lain adalah harus tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena bagaimanapun sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik harus diberikan setiap institusi pemerintah termasuk Pemda kabupaten Serang,” ujarnya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna mengatakan, dengan diperolehnya peringkat ke 2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dari KI Provinsi Banten sebagai upaya yang sama.
“Cuma kita harus menghadirkan marwahnya pimpinan daerah baik Ibu Bupati, Wakil Bupati dan Sekda berkomitmen sama untuk mewujudkan PPID di Kabupaten Serang itu berjalan dengan baik,” ujarnya.
Meskipun, kata Haero, sarana dan prasarana belum memadai yang merupakan salah satu tolak ukur dan indikator dan standarnya. Akan tetapi pada prinsipnya PPID Kabupaten Serang bisa melayani masyarakat yang meminta informasi dengan baik dan benar.
“Itu saja, apa yang disampaikan PaK Wakil Bupati dan Pak Sekda jangan sampai memberikan informasi data yang belum di olah yaitu data yang mentah, jadi kita memberikan kepuasan informasi dengan yang di inginkan saja. Data itu jangan sampai yang mentah, tapi informasi yang baik,” tuturnya.
Pada sosialisasi dan evaluasi tersebut dilakukan penandatangan sebagai bentuk komitmen seluruh OPD dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang di lakukan oleh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Serang. Juga dilakukan penyerahan penghargaan Peringkat ke 2 sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota oleh Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar.(*)
Redaktur: Rizal Fauzi
Reporter: Firoh