PULUHAN Warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cipacung Bersatu (AMCB), menolak keberadaan pendirian toko waralaba (berjejaring) Indomaret di wilayah mereka.
Pasalnya, mereka menilai jika keberadaan toko modern (Indomaret-red) dikhawatirkan akan mematikan perekonomian warga setempat.
Ketua AMCB, Dede Supriadi mengatakan, bahwa dirinya dan juga masyarakat Cipacung menolak keras pembangunan waralaba tersebut karena berpotensi membunuh bisnis warung-warung kecil di sekitarnya.
“Pembangunan waralaba atau Indomaret di Kampung Cipacung, sangat meresahkan masyarakat khususnya pedagang kecil. Karena, waralaba tersebut bisa mematikan perekonomian pedagang-pedagang kecil disekitar waralaba tersebut,” katanya, Jum’at (29/9/2023).
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, agar segera menutup dan membatalkan surat perijinannya.
“Kami ingin, Pemerintah Daerah meninjau Perda No 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan waralaba dan pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat bagian kedua pasal 8 ayat (1) setiap pendirian waralaba harus memiliki ijin, dan untuk ayat (2) pendirian waralaba sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, usaha mikro yang berada di wilayah daerah,” ungkap Dede.
Dede berharap, jika Satpol PP bisa menutup dan memasang segel untuk waralaba tersebut. Selain itu, ia juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal
“Kami juga meminta kepada Pemkab melalui Satpol PP, untuk menutup dan menyegel waralaba yang telah dibangun. Dan untuk Dinas Perijinan atau DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, agar membatalkan surat perijinan pendirian Indomaret tersebut yang telah keluar,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep