Warga Kadumerak Pandeglang Tolak Rencana Pembangunan Tower BTS

0
206

ADANYA rencana pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di Kampung Kadumerak RT 002/RW 001, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, mendapat penolakan keras dari warga sekitar.

Salah seorang warga Kampung Kadu Merak, Budi Prakoso mengatakan, bahwa ia dan warga lainnya menolak rencana pembangunan tower BTS.

“Saya sangat tidak setuju, alasannya yaitu regulasi yang mengaturnya tidak terpenuhi. Karena didalam pasal 11 atau pasal 12 kalau tidak salah, huruf G menyebutkan, bahwa ketinggian menara itu berbanding lurus dengan radius. Misalnya tinggi menara 20 meter, berarti radiusnya juga harus sama 20 meter,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Ia menyebut, jika jarak lokasi yang akan dibangun tower BTS sangat dekat dengan tempat tinggalnya. Selain itu, kata Budi, dirinya khawatir jika keluarganya terkena dampak radiasi dari tower BTS tersebut.

“Kalau dari rumah saya, ujung kaki menara itu sekitar 2 sampai 3 meter. Jadi, yang pertama terkena dampaknya pasti keluarga saya. Ditambah lagi tanah urugan yang akan dijadikan menara itu, belum genap 1 tahun jadi masih labil karena tadinya itu kolam,” ungkapnya.

Budi berharap, agar perusahaan mengikuti aturan dalam mendirikan tower BTS. Namun, jika bangunan BTS tetap berdiri karena telah mengantongi ijin, dirinya akan menempuh jalur lain, untuk mengetahui kepastian perijinannya.

“Saya berharap, jika perusahaan yang akan mendirikan menara ini mengikuti aturan Pemerintah. Kalaupun ijin ini turun dengan berbagai cara, yang tentunya tidak sesuai aturan, saya akan berusaha menempuh jalur PTUN. Karena kita sudah komunikasi dan sudah konsultasi, dan saya pasti akan menempuh itu,” ujarnya.

Sementara, Camat Karangtanjung, Endin Haerudin ditemui di Kantornya mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan informasi akan adanya pembangunan BTS tersebut, dan sudah ada tanda tangan dari warga setempat, yang dibawa oleh pihak Kelurahan.

“Iya itu ada informasi ada pembangunan, bukan pembangunan ya tapi pergeseran lokasi BTS, memang pernah pak Lurah ke Kecamatan, dan dilihat dari RT, RW nya dari masyarakatnya sudah menandatangani, tapi hal ini kan baru ijin lingkungan, karena butuh proses,” kata Camat.

Camat juga mengatakan, jika yang menentukan diijinkan atau tidaknya, tentunya pihak perijinan maupun Instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yang tentunya akan ada kajian-kajian terhadap pendirian BTS tersebut.

“Kajiannya juga kan tidak semudah itu, nanti pastinya akan diterjunkan tim oleh instansi terkait, kalau memang ada yang keberatan, ya silahkan dikumpulkan lagi, dimusyawarahkan lagi dengan pihak perusahaan BTS,” ujarnya.

Sejauh ini Camat Karangtanjung menyatakan belum ada dari pihak perusahaan BTS tersebut datang ke Kecamatan, dalam waktu dekat pun pihak Kecamatan Karangtanjung akan meninjau ke lokasi, untuk mengetahui secara pasti seperti apa kondisi dilapangan.

“Kita akan ke lokasi seperti apa yang terjadi dilapangan agar kita ketahui secara langsung, karena semua juga masyarakat kita, kita ingin semuanya kondusif, intinya kita di jalur tengah lah, memfasilitasi, mediasi masyarakat kita, ya dimusyawarahkan pihak perusahaan BTS dengan masyarakat, terutama masyarakat yang ada di sekeliling lokasi itu, karena jika masyarakat sekitar menyetujui, tentunya tidak akan ada riak-riak,” ucapnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep