KANTOR Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, menargetkan penerbitan 18.910 sertifikat bidang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Target penerbitan sertifikat bidang tanah PTSL tahun 2024 naik dari tahun 2023, sebanyak 7.500 sertifikat menjadi 18.910 sertifikat tanah di tahun 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Basuki Raharja mengatakan, bahwa target 7.500 sertifikat PTSL tahun 2023 sudah selesai 100 persen. Sementara, kata dia, untuk target PTSL tahun 2024 masih menunggu persetujuan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten.
“Tahun 2023 kemarin, kita sudah menyelesaikan 100 persen. Dan untuk tahun 2024, targetnya 18.910 PTSL. Namun untuk Penetapan Lokasi, belum kami tetapkan karena menunggu persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten dulu,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Dirinya menjelaskan, terkait program PTSL tahun 2024 sudah dikomunikasikan dengan Bupati Pandeglang terkait permohonan bantuan menyukseskan dengan program-program Kantor ATR/BPN Pandeglang.
“Tanpa bantuan Ibu Bupati, kita enggak bisa jalan sendiri untuk membantu memberikan arahan kepada camat dan kepala desa agar turut menyukseskan program dari BPN,” ungkap Basuki.
Menurut Basuki, komunikasi dengan Bupati Pandeglang sifatnya hanya koordinasi tentang Penlok.
“Karena kalau kami tidak koordinasi dengan Ibu Bupati maupun dengan Forkopimda, maka kami tidak akan sukses,” terangnya.
Ketika ditanya, apa syarat agar bisa mendapatkan program PTSL, Basuki mengatakan, bahwa syarat pengajuan program PTSL diantaranya memiliki KTP, KK, surat penguasaan fisik.
“Kemudian SPPT tahun terakhir, mungkin kalau kenakan pajak ya BPHTB mungkin seperti itu,” ucapnya.
Basuki menegaskan, jik Program PTSL juga ada biaya ditanggung oleh pemilik bidang tanah, sesuai dengan surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
“Dalam putusan bersama tersebut, mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL. Jadi, masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, maka Surat Keputusan Bersama ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis,” ujarnya.
Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep