SIDANG paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Banten, sejak era pandemi hingga kini menggunakan teknologi pertemuan tatap muka melalui layar video raksasa untuk memenuhi kuota jumlah peserta rapat agar agenda pengambilan keputusan bisa terlaksana.

Menurut Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten pada Deden Apriandi, pemanfaatan teknologi ini tidak menganggu tata tertib sidang. Alasannya belum ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun dewan setempat yang melarang kegiatan dengan teknis itu dilaksanakan.

“Pakai aplikasi zoom itu boleh. Gak ada yang gak kuorum. Gak mungkin gak kuorum lah. Sidan dengan zoom masih diperbolehkan. Mereka (anggota dewan, red) kan hadir, ikut rapat juga. Tapi memang lewat zoom,” kata Deden ditemui di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (11/06/2024).

Deden menjabarkan bahwa secara teknis absensi dewan dicatat dari mereka yang hadir langsung dan yang menggunakan video siaran langsung. Ketimbang rapat akhirnya tidak berjalan karena alasan kesibukan sejumlah anggota yang harusnya menjadi peserta rapat.

“Daripada gak hadir. Ya karena dewan ini kan. Kita tahu bersama bahwa sibuk dan jaraknya juga ada yang dapil (daerah pilihnya, red) jauh-jauh,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan pada saat rapat berjalan, terlihat sejumlah anggota dewan menghadiri rapat melalui aplikasi zoom yang ditampilkan pada videothrone. Sedikit diantaranya yang melakukan siaran langsung dengan menampilkan fisik dalam kamera, sisanya hanya berupa nama dan adapula yang memajang foto.

Terlihat juga kue kotak dan buah serta air mineral di kursi kosong akhirnya tergeletak begitu saja tidak dikonsumsi karena anggota dewan yang bersangkutan tidak datang.

Diketahui menurut tata tertib DPRD Banten Nomor 1 Pasal 165 berbunyi setiap jenis rapat DPRD, peserta rapat wajib hadir di tempat rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu dimulainya rapat. Pada setiap jenis rapat DPRD, pimpinan rapat wajib menskors rapat pada saat masuknya waktu shalat. Pada setiap jenis rapat DPRD, pimpinan rapat mengajak peserta untuk mengawali dan mengakhiri rapat dengan doa bersama.

Terkait dengan aturan penggunaan media sebagai alat komunikasi saat rapat sebetulnya sempat diatur di era pandemi lalu. Namun, status periodik darurat itu sendiri telah dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tetap digelar. Kegiatan Rapat Paripurna tersebut dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Pantauan di ruangan, Rapat Paripurna yang diagendakan pada hari Kamis, (06/06/2024) pukul 10. OO WIB tersebut molor selama 2,5 jam. Pimpinan dan Anggota DPRD Banten baru datang ke ruang paripurna pukul 10. 3O WIB. Hingga pukul 11. OO WIB, baru 17 orang yang hadir.

Beberapa anggota yang sudah hadir diantaranya, dua orang Wakil Ketua DPRD Banten Barhum dan Budi Prajogo. Sementara dari 15 anggota DPRD diantaranya, Heri Handoko, M Faizal, dan lain-lain.

Sementara itu nampak dilayar depan besar, persisnya di belakang kursi pimpinan nampak ada sejumlah anggota DPRD Banten yang ikut meeting.

Redaktur: Fauzi

Reporter: Dije