SEMBILAN fraksi dari DPRD Banten sependapat dan menyetujui pendapat Gubernur Banten atas 5 raperda pada rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (26/7/2018).
Kelima raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Banten tahun 2017-2025, Pedoman Pengisian Jabatan di lingkungan BUMD, Penyelenggaraan Pendidikan, dan Penanggulangan Kemiskinan
Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni selaku pimpinan rapat meminta agar komisi-komisi DPRD yang terkait dengan kelima raperda tersebut untuk segera menindaklanjutinya.
“Komisi I terkait raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal, Komisi III terkait raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Banten tahun 2017-2025 dan raperda Pedoman Pengisian Jabatan di lingkungan BUMD, serta Komisi V terkait raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan raperda Penanggulangan Kemiskinan, dapat segera membahas lebih lanjut kelima raperda tersebut agar dapat segera disahkan dan diterapkan untuk kemudian bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ditemui usai rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas jawaban yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur.
“Semoga raperda tersebut dapat memuat seluruh kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang diberikan pemerintah. Sehingga masyarakat Banten dapat meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik dan berkualitas,” harapnya.
Redaktur: Dendi S
Reporter: Rizal F