6 Camat Dilantik Sebagai PPATS ATR/BPN Pandeglang

0
1757

KEPALA Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, Basuki Raharja, melantik 6 orang Camat di Kabupaten Pandeglang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Pelantikan PPATS tersebut, berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (29/11/2023).

“Hari ini, kami dari BPN Kabupaten Pandeglang telah melantik sebanyak 6 orang Camat sebagai PPATS. Ke 6 Camat itu diantaranya, Yayat Hidayat dari Kecamatan Labuan, A Suhaerudin dari Kecamatan Panimbang, Agung Yuliawan dari Kecamatan Cikeudal, Mohamad Muhtadi dari Kecamatan Koroncong, Bayu Daniswara dari Kecamatan Cipeucang, dan terkahir Riza Ahmad Kurniawan dari Kecamatan Kaduhejo,” kata Kakan ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, Basuki Raharja.

“Tugas PPATS yang dirangkap oleh Camat, adalah tugas tambahan. Meskipun demikian, tugas ini membawa manfaat yang begitu besar dalam pelayanan pertanahan bagi masyarakat,” sambungnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa tanah sangat penting dalam kehidupan. Disamping memiliki fungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi yang dapat dijadikan jaminan untuk suatu ikatan utang piutang.

“Dengan fungsi tanah yang sangat penting, maka perbuatan hukum dan perisitiwa hukum mengenai tanah perlu dibuktikan dengan akta otentik atau akta yang dibuat PPAT Notaris maupun Camat karena jabatan ex officio sifat sementara,” terang Basuki Raharja.

Basuki Raharja berharap, agar pejabat yang baru dilantik, ketika menjalan tugas dan tanggungjawabnya harus menjunjung tinggi profesionalitas yang jujur dan tertib berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Saya mengingatkan kepada seluruh PPATS, agar memberikan pelayanan terbaik, supaya tidak ada permasalahan tanah di wilayah tugas masing-masing, terutama dari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan. Jangan sampai akta yang di buat, menimbulkan masalah di kemudian hari dan jangan keluar dari peraturan yang ada,” Ujarnya.

Redaktur : D. Sudrajat
Reporter : Asep